KOMPENSASI LAYANAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Pekanbaru, serta sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, dengan ini disampaikan informasi mengenai Kompensasi Layanan yang berlaku di lingkungan KPPN Pekanbaru.
Dasar Hukum
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mengatur jenis layanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta bentuk kompensasi apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Apa Itu Kompensasi Layanan?
Kompensasi layanan adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan kepada penerima layanan apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, misalnya karena keterlambatan penyelesaian layanan, gangguan sistem atau aplikasi, maupun sebab lain di luar ketentuan standar.
Kompensasi ini bukan berupa pemberian uang atau barang, melainkan berupa perbaikan mutu dan percepatan layanan agar kebutuhan satuan kerja tetap dapat terpenuhi sebaik-baiknya.
Bentuk Kompensasi Layanan
Apabila penerima layanan menerima layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, maka akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Permohonan maaf dari petugas layanan. Petugas menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penerima layanan disertai penjelasan mengenai penyebab ketidaksesuaian layanan yang terjadi.
-
Pemberian prioritas waktu dan layanan. Penerima layanan yang terdampak akan didahulukan pada proses layanan berikutnya, sehingga tidak perlu mengikuti antrean dari awal dan penyelesaian layanan dapat dipercepat.
-
Penyelesaian layanan pada kesempatan pertama setelah aplikasi berjalan dengan lancar. Dalam hal ketidaksesuaian layanan disebabkan oleh gangguan sistem atau aplikasi, layanan akan segera diselesaikan pada kesempatan pertama begitu sistem kembali berfungsi normal, tanpa menunggu jadwal layanan berikutnya.
Penyampaian Pengaduan dan Saran
Untuk menjaga mutu layanan, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi satuan kerja untuk menyampaikan pengaduan, kritik, maupun saran perbaikan. Penyampaian dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi KPPN Pekanbaru, layanan HAI-DJPb, maupun secara langsung kepada petugas layanan di Front Office KPPN Pekanbaru.
Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas layanan kami.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
KPPN Pekanbaru — Melayani dengan Sepenuh Hati

