PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). RSesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada tahun 2020 satuan kerja wajib memiliki Bendahara bersertifikat (BNT).
Untuk mempercepat proses sertifikasi bendahara, DJPb bekerjasama dengan BPPK menyelenggarakan Crash Course Sertifikasi Bendahara dengan metode e-learning.
Sebanyak 13 peserta dari 5 satuan kerja mengikuti Ujian Komprehensif dan Ujian Sertifikasi Bendahara Batch I di KPPN Pekanbaru pada tanggal 26 Februari 2020. Peserta tersebut terdiri dari 10 orang bendahara pengeluaran dan 3 orang bendahara penerimaan. Ujian diselenggarakan secara online berbasis komputer (Computer Based Test).
Ujian dilaksanakan di Aula KPPN Pekanbaru dan dihadiri oleh 13 peserta, terdiri dari 9 orang peserta kelompok Bendahara Pengeluaran dan 4 orang peserta kelompok Bendahara Penerimaan. Peserta tersebut terdiri dari 5 satuan kerja lingkup KPPN Pekanbaru, yaitu Dinas TPH BUN Provinsi Riau, Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, KSOP Pekanbaru, dan UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.*** (frs)