PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). Dalam rangka mewujudkan tata kelola rekening pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel, pengaturan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga kembali diubah dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019.
KPPN Pekanbaru sebagai kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan sosialisasi PMK tersebut kepada Satuan Kerja melalui video conference pada hari Kamis, 27 Agustus 2020. PMK Nomor 183/PMK.05/2019 mengatur mengenai rekening pengeluaran milik Kementerian/Lembaga yang mengatur hal pengelolaan rekening pengeluaran yaitu Konsolidasi saldo rekening pengeluaran pada satu rekening induk, Penggunaan rekening induk dan rekening satker (virtual account), Pemantauan seluruh saldo dan transaksi satuan kerja secara realtime online oleh BUN dan Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, serta memaksimalkan penggunaan digital banking untuk menggantikan penggunaan cek/bilyet giro.
Rekening Induk dibuka dalam bentuk giro pada Esselon I Kementerian/Lembaga dan Rekening Satuan Kerja dibuka dalam bentuk virtual account pada satuan kerja yang berada di bawah Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Tujuan dari virtual account ini adalah agar pengelolaan rekening menjadi semakin efektif, efisien dan akuntabel. Terkait pembukaan virtual account ini, Satuan Kerja menunggu instruksi dari Eselon I masing-masing Kementerian/Lembaga.
Cut off pemindahan saldo dari rekening eksisting ke virtual acount akan diinfokan oleh Esselon I masing-masing dan tidak boleh ada transaksi pada saat cut off berlangsung. Setelah masa cut off selesai, Satuan Kerja harus mengajukan permohonan penutupan rekening non virtual kepada KPPN Pekanbaru. Selain itu dalam acara tersebut, KPPN Pekanbaru juga mengapresiasi kinerja satuan kerja lingkup KPPN Pekanbaru karena pada akhir tahun 2019 tidak ada yang terlambat menyetorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara dan diharapkan pada tahun 2020 juga semakin baik.
Anda dapat menyimak kembali materi sosialisasi PMK Nomor 183/PMK.05/2019 melalui Kanal YouTube Resmi KPPN Pekanbaru.*** (sil)