Implementasi Manajemen Risiko di KPPN Pekanbaru berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berikut piagam risiko dan daftar risiko yang dikelola oleh KPPN Pekanbaru pada Tahun 2025:
Piagam Risiko KPPN Pekanbaru 2025