Realisasi APBN Semester I Tahun 2025 Lingkup KPPN Pekanbaru
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat dengan APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang berisikan daftar sistematis dan terperinci terkait rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah berwenang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada Tahun 2025, KPPN Pekanbaru mengelola APBN sebesar 19,2 Triliun, diantaranya terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos dan Belanja Transfer ke Daerah. Sampai dengan Semester I Tahun 2025, Belanja negara telah terealisasi 43,41% yaitu 8,3 Triliun. Disamping itu, penerimaan negara telah tercapai sebesar 5,1 Triliun.
Berikut ini merupakan realisasi APBN permasing-masing jenis belanja yaitu, Belanja Pegawai sebesar 1,4 Triliun, Belanja Barang sebesar 823 Miliar, Belanja Modal sebesar 65 Miliar, Belanja Bansos sebesar 15 Miliar, dan Transfer ke Daerah sebesar 6 Triliun dimana diantaranya terdiri dari Transfer Dana Bagi Hasil sebesar 1,4 Triliun, Transfer Dana Alokasi Umum 2,9 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar 1,3 Miliar, Dana Otonomi Khusus sebesar, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Insentif Daerah sebesar 30 Miliar, Dana Alokasi Khusus Nonfisik 1,2 Triliun, dan Dana Desa sebesar 387 Miliar.
APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga APBN senantiasa menjadi instrument yang dapat diandalkan dan bermanfaat bagi masyarakan Indonesia.
Pekanbaru, 01 Juli 2025
Elsa Natalia Situmorang