Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Pengelolaan Rekening Satuan Kerja

Pengelolaan Rekening Satuan Kerja

oleh Penulis : Aprina E.Br Manik (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil)

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182 /PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga , rekening Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara Lembaga ialah rekening yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk virtual,  giro pemerintah atau deposito, yang dapat didebit dan/ atau dikredit untuk pengelolaan keuangan, sesuai tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara Lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing. Lebih lanjut terkait dengan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183 /PMK.05/2019 Tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Terdapat beberapa rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dikelompokkan menjadi:

  1. Rekening Penerimaan: Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Rekening Pengeluaran: Rekening pemerintah dalam bentuk giro pemerintah atau rekening virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
  3. Rekening Lainnya: Rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga.

Tata cara Pembukaan Rekening Virtual Account (VA)

Pengajuan Pembukaan Rekening Virtual Account (VA) dilakukan oleh Satuan Kerja kepada Eselon I Kementerian Negara/Lembaga masing-masing satuan kerja dan selanjutnya Eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan pembukaan rekening virtual kepada KPPN Mitra kerja Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Apabila KPPN Mitra Kerja Eselon I Kementerian Negara/Lembaga telah memberikan persetujuan pembukaan rekening virtual account (VA) maka Eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan pembukaan kepada Bank Umum yang berada di Pusat.
Apabila  rekening virtual account (VA) telah dibuka oleh bank umum di pusat, selanjutnya administrasi pembukaan rekening disampaikan Eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada satuan kerja di daerah dan menindaklanjuti pembukaan rekening pada KPPN Mitra Kerja Satuan Kerja di Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Merekam pembukaan rekening di SPRINT sampai status validasi oleh KPA;
  2. Menyampaikan dokumen pembukaan rekening ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., seperti :
  3. Surat permohonan pembukaan rekening satker dari Eselon I K/L ke KPPN mitra Eselon I;
  4. Surat persetujuan pembukaan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I K/L;
  5. Surat kuasa pembukaan rekening sesuai format 182 /PMK.05/2017;
  6. Surat permohonan pembukaan rekening satker ke KPPN Mitra Kerja Satker sesuai format 182 /PMK.05/2017

Apabila satker sudah mendapatkan surat persetujuan pembukaan rekening dari Bank, satker mengajukan Laporan pembukaan rekening ke KPPN melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , seperti :

  1. Surat Laporan Pembukaan rekening dari satker sesuai format 182 /PMK.05/2017;
  2. Surat Pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Bank Umum;
  3. Capture Dashboard rekening atau cetakan buku rekening yang memuat nama dan nomor  pemilik rekening.

Tata cara Pembukaan Rekening Giro dan Deposito

Satker merekam pembukaan rekening di SPRINT sampai status validasi oleh KPA agar menyampaikan dokumen ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sebagai berikut:

  1. Surat kuasa pembukaan rekening sesuai format 182 /PMK.05/2017;
  2. Surat permohonan pembukaan rekening satker ke KPPN Mitra Kerja Satuan Kerja sesuai format 182 /PMK.05/2017

Apabila satker sudah mendapatkan surat persetujuan pembukaan rekening dari Bank, Satuan Kerja menyampaikan Laporan pembukaan rekening ke KPPN Mitra Kerja dengan kelengkapan sebagai berikut :

  1. Surat Laporan Pembukaan rekening dari satker sesuai format 182 /PMK.05/2017;
  2. Surat Pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Bank Umum;
  3. Capture Dashboard rekening atau cetakan buku rekening yang memuat nama dan nomor  pemilik rekening.

 

Seluruh format dapat diunduh pada link berikut s.kemenkeu.go.id/KelengkapanPengajuanRekening

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search