Sehubungan dnegan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa, dengan ini disampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-883/WPB.04/KP.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 hal Kebijakan dan Perlakuan Akuntansi atas Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Kuota Data Internet bagi Siswa dan Mahasiswa.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: