Sehubungan dengan perkembangan informasi teknologi dan dalam kaitannya dengan pelaksanaan belanja dan pembayaran atas APBN melalui mekanisme UP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan berbagai langkah dalam mendorong penggunaan UP yang salah satunya melalui sistem marketplace dan digital payment. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-115/WPB.04/KP.01/2021 tanggal 15 Januari 2021 hal User Admin Satker dan Penggunaan Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja untuk Dukungan UMKM.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: