Sehubungan dengan pertanggungjawaban anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga tahun 2020 dan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada
Akhir Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-133/WPB.04/KP.01/2021 tanggal 16 Januari 2021 hal Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus, SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS, dan SPM atas BM DTP, Pajak DTP, dan SPM Pengesahan Belanja Modal dan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: