Agar seluruh Satuan Kerja Mitra KPPN Rengat dapat mengelola anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan serta melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, KPPN Rengat melaksanakan Sharing Session Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan dan Sosialisasi LLAT TA 2018.


