Pembukaan:
Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Pembayaran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Sinjai diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Sinjai, Bapak Bayu Aji Nugraha. Kegiatan ini dihadiri oleh para stakeholder yang berkepentingan dengan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Sinjai serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan selaku Keynote Speech.
Undangan dari lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, yaitu: Kepala BPKAD, Kepala DPMD, Inspektur IRWASDA, seluruh Camat se-Kab.Sinjai dan perwakilan dari Desa, serta perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sinjai. Dalam sambutannya Kepala KPPN Sinjai menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kick off langkah awal dari era baru mekanisme Penyaluran Pembayaran DAK Fisik dan Dana Desa, dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dan pemahaman yang sama para stakeholder terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selain itu, dalam kesempatan tersebut dilaporkan pula bahwa sesuai dengan arahan dari pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Sinjai pada tanggal 18 April 2017 telah menyalurkan Pembayaran DAK Fisik untuk 9 Bidang ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sinjai periode Triwulan I Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai SP2D sebesar Rp.46.255.845.000,-
Keynote Speech:
Materi utama yang disampaikan oleh Ibu Marni Misnur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain adalah profil fiskal Provinsi Sulsel, dasar hukum dan filosofi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Disampaikan bahwa, pengalihan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN di daerah akan mendekatkan pelayanan di daerah dan memperkuat tata kelola governance dan akuntabilitas Dana Desa. Tata kelola governance yaitu meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Peningkatan akuntabilitas serta penyaluran berbasis kinerja dengan pengukuran capaian output, diharapkan akan memotivasi desa melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal serta lebih baik sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa. Dalam kegiatan ini sebagai wujud peran Ditjen Perbendaharaan yaitu pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab pembinaan, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa, diharapkan pula adanya diskusi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi khususnya terkait dengan penyaluran Dana Desa. Hal lain yang disampaikan Ibu Kepala Kanwil adalah, menegaskan kembali kepada para stakeholder yang hadir bahwa atas layanan-layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel dan KPPN Sinjai: Tidak Ada Pungutan Biaya alias Zero Cost.
Materi dari Kepala KPPN Sinjai:
Kepala KPPN Sinjai, menjelaskan mekanisme penyaluran dana berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Ditjen Perbendaharaan. Penjelasan terkait dengan kewenangan dan tupoksi Pejabat Perbendaharaan yaitu Koordinator KPA, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana, PPK dan PPSPM. Jumlah pagu DIPA TA.2017 yang dikelola adalah sebesar Rp.209.712.005.000,- terdiri pagu DAK Fisik 9 Bidang sebesar Rp.154.186.157.000,- dan pagu Dana Desa sebesar Rp.55.525.848.000,-. Selanjutnya dijelaskan pula terkait dengan tahapan-tahapan penyaluran dana, DAK Fisik dibagi per triwulan, triwulan I sebesar 30% (paling lambat bulan Maret), triwulan II (bulan Juni) dan III (bulan September) sebesar 25%, dan triwulan IV (15 Desember) sebesar selisih yang telah disalurkan dan rencana penyelesaian kegiatan. Sedangkan penyaluran Dana Desa dibagi 2 tahap yaitu tahap I sebesar 60% paling lambat bulan Juli dan tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus.
Materi dari Inspektur IRWASDA:
Mewakili Pemerintah Kabupaten Sinjai, Inspektur IRWASDA Drs.H.Andi Talha, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya dari Ditjen Perbendaharaan atas pelaksanaan mekanisme baru Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini. Beliau mengharapkan pula agar lebih ditingkatkan koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis dari Ditjen Perbendaharaan, sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa di Kabupaten Sinjai. Selaku Inspektur IRWASDA, disampaikan pula kendala permasalahan dalam penyaluran DAK Fisik tahun sebelumnya, yaitu: (1) masih terdapat perbedaan antara realisasi dan perencanaan, (2) penumpukan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, dikarenakan petunjuk teknis penggunaan dana belum keluar. Sedangkan permasalahan dalam penyaluran Dana Desa, antara lain: (1) musyawarah desa untuk penyusunan anggaran desa belum dilaksanakan, (2) tata kelola pelaksanaan anggaran desa kurang disiplin, (3) belum ada prosedur/mekanisme penggelolaan aset yang dihasilkan dari Dana Desa.
Usulan dari perwakilan peserta (Camat Sinjai Tengah):
(1) Sebagai bentuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, diperlukan arahan dan bimbingan teknis yang lebih intensif terkait dengan pertanggungjawaban Dana Desa;
(2) Diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Kesimpulan dan Action Plan:
(1) Sebagai langkah awal, kegiatan sosialisasi ini telah meningkatkan kesamaan persepsi dan pemahaman dari para stakeholder terkait dengan mekanisme Penyaluran Pembayaran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2017 pada Kabupaten Sinjai;
(2) Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan koordinasi teknis penyaluran pembayaran DAK Fisik dan Dana Desa antara KPPN Sinjai dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai (BPKAD, DPMD, IRWASDA);
(3) Selanjutnya akan dilaksanakan bimbingan teknis pertanggungjawaban Dana Desa kepada para pengelola Dana Desa di Kabupaten Sinjai.
---Sinjai, 20 April 2017. oleh: Lilik Kurniawan.