Peran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara lebih spesifik dapat dioptimalkan dengan berperan sebagai Regional Chief Economist (RCE). Peran RCE didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan,dan penyebaran informasi, dan koordinasi penelitian ekonomi. Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup regional tertentu. Peran RCE ini kemudian tidak hanya dijalankan oleh Kanwil DJPb, tetapi telah diturunkan pada KPPN sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah.
Ruang lingkup RCE ini salah satunya adalah penajaman KFR (Kajian Fiskal Regional) yang kemudian diturunkan pada KPPN menjadi LPFED (Laporan Perkembangan Fiskal dan Ekonomi Daerah). LPFED disusun secara triwulanan oleh KPPN. Namun, pada tahun 2023, LPFED disusun secara tahunan.
Peran RCE mendorong agar disusun laporan yang bukan hanya bersifat financial/accountability report namun lebih jauh berupa managerial report yang berisi analisis atas keadaan makroekonomi secara regional, analisis belanja, analisis potensi penerimaan hingga pengaruh APBN terhadap ekonomi wilayah. Kajian ini berisi analisis fiskal dan makroekonomi yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan kebijakan fiskal. Dalam penyusunannya, LPFED melibatkan pengolahan dan analisis atas sederetan data seperti data statistik regional, dana moneter regional, data penerimaan pajak regional, data belanja negara baik belanja K/L maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan data keuangan daerah baik dari pemerintah daerah. |
Rekomendasi Lainnya
LPFED Triwulan I 2022 | LPFED Triwulan II 2022 | LPFED Triwulan III 2022 | |
LPFED Triwulan III 2021 | LPFED Triwulan IV 2021 |