Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

LPFED

Laporan Perkembangan Fiskal dan Ekonomi Daerah Kab. Sinjai

 
Peran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara lebih spesifik dapat dioptimalkan dengan berperan sebagai Regional Chief Economist (RCE). Peran RCE didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan,dan penyebaran informasi, dan koordinasi penelitian ekonomi. Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup regional tertentu. Peran RCE ini kemudian tidak hanya dijalankan oleh Kanwil DJPb, tetapi telah diturunkan pada KPPN sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah.

Ruang lingkup RCE ini salah satunya adalah penajaman KFR (Kajian Fiskal Regional) yang kemudian diturunkan pada KPPN menjadi LPFED (Laporan Perkembangan Fiskal dan Ekonomi Daerah). Sehingga, sejak tahun 2023 sudah tidak dilakukan penyusunan LPFED lagi oleh KPPN.

Untuk KFR Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan dapat diakses melalui link berikut.
 

 

 

Rekomendasi Lainnya

 

     
  LPFED Triwulan I 2022 LPFED Triwulan II 2022 LPFED Triwulan III 2022
       
 
  LPFED Triwulan III 2021 LPFED Triwulan IV 2021  

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search