Melanjutkan artikel sebelumnya, Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator yakni Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.
Melanjutkan artikel sebelumnya, Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator yakni Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.
Untuk melihat efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan dalam menjalankan regulasi keuangan pada pengelolaan anggaran negara harus dilakukan monitoring dan evaluasi. Otoritas untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan cara membuat Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.
Diera digitalisasi saat ini, kemajuan teknologi kian berkembang pesat meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pemanfaatan teknologi pada sektor keuangan. Pembayaran secara tunai sudah mulai dianggap ketinggalan zaman. Saat ini, evolusi metode pembayaran telah berjalan menuju transaksi non tunai. Metode non tunai ini juga diadaptasi pemerintah, melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang merupakan bentuk modernisasi pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah diwujudkan dalam suatu dokumen anggaran sebagai alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi. Dari pelaksanaan anggaran ini selanjutnya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kementerian negara/Lembaga maupun pemerintah daerah dituntut menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance di sektor pemerintahan. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada public atas anggaran yang diterimanya.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengingat pada saat pandemi covid-19 pelaku UMKM sangat terdampak. Padahal UMKM tahun 2021 telah menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 61% dan mempunyai peran terhadap perbaikan ekonomi Indonesia, terlihat dengan adanya kemampuan menyerap 97 persen tenaga kerja dan mengintegrasikan investasi sebesar 60,4 persen (kemenkeu.go.id, 2022).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi instrumen untuk menjaga keselarasan negara. Dengan mendorong laju pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Ditengah pemulihan ekonomi setelah masa pandemi COVID-19, Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia mulai awal September 2022 dan merubah pengalihan Subsidi BBM ke Bantuan Sosial. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang menerima subsidi BBM sebagian besar hanya dirasakan oleh warga yang sebenarnya “mampu”. Dampaknya, kuota volume Solar dan Pertalite bersubsidi diperkirakan habis pada Oktober 2022 dan oleh karena itu kebijakan BBM bersubsidi disesuaikan sehingga mendorong kenaikan harga BBM bersubsidi.