Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Artikel Terkini

IKPA Sebagai Alat Ukur Kualitas Belanja Negara (part 2)

Melanjutkan artikel sebelumnya, Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator yakni Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.

Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri dari indikator kinerja revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA.

Indikator Kinerja Revisi DIPA dan Indikator Deviasi Halaman III DIPA

Indikator Kinerja Revisi DIPA merupakan revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap yang pengesahannya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan bukan merupakan penghematan atau refocusing anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah sehingga dikecualikan dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA termasuk revisi POK yang kewenangannya pada KPA.

Indikator deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan. Satker Kementerian/Lembaga dapat melakukan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: pada bulan Februari untuk triwulan I, bulan April untuk triwulan II, bulan Juli untuk triwulan III, dan bulan Oktober untuk triwulan IV. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara nilai penyimpangan/ deviasi realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana pada setiap jenis belanja yang telah dimutakhirkan pada Halaman III DIPA setiap awal triwulan.

Tentu ada pertanyaan bagaimana mengukur indikator Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA secara sederhana dan muda dipahami terhadap Kualitas Perencanaan Anggaran?

“Secara sederhana apabila satker melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan bukan karena refocusing atau revisi POK yang kewenangannya pada KPA maka nilai IKPA satker terhadap Kualitas Perencanaan Anggaran akan berpengaruh terhadap penurunan kinerja pelaksanaan anggaran atau sebaliknya”. Bagaimana dengan Deviasi Halaman III DIPA? Deviasi halaman III DIPA dimaksudkan agar satker secara konsisten dapat melakukan pencairan dana terhadap kegiatam yeng telah direncanakan selama satu triwulan dalam setiap bulan dengan deviasi 5%. Bagi Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Deviasi Halaman III DIPA ditujukan sebagai perencanaan kas bahwa pada bulan dan tanggal tertentu satker akan melakukan penarikan sejumlah dana sehingga perlu disiapkan dana dari kas negara melalui bank yang telah melakukan kerja sama dalam penyaluran APBN. Hal ini juga sama yang dilakukan oleh bank apabila nasabah ingin melakukan penarikan dana tunai yang besar pada bank dimana nasabah membuka rekening tersebut. Nasabah perlu melakukan konfirmasi kapan penarikan dana tunai, berapa jumlah yang akan ditarik atau dicairkan oleh bank sehingga bank akan menyiapkan sejumlah dana sesuai dengan jumlah dan tanggal permintaan. Tentu timbul pertanyaan mengapa perlu konfirmasi? Bukankah dana yang ditarik atau dicairkan merupakan dana pribadi nasabah? Hal ini sama dengan jawaban terhadap deviasi halaman III DIPA bahwa konfirmasi penarikan dana perlu dilakukan agar dana disiapkan bukan berarti dana pada bank tidak cukup atau tidak ada namun hanya keperluan bahwa perencanaan dana tersebut diperlukan terkait jumlah uang yang akan ditarik oleh nasabah, selain itu, setiap pengelolaan dana tunai oleh bank dipengaruhi oleh tipe bank apakah sebagai kantor kas atau kantor cabang.

Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran

Pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran, terdiri dari:

  1. Penyerapan Anggaran,
  2. Belanja Kontraktual,
  3. Penyelesaian Tagihan,
  4. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan, dan
  5. Dispensasi Surat Perintah Membayar.

Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran,

Indikator kinerja Penyerapan Anggaran, dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan, dimana target penyerapan anggaran yang ditentukan per jenis belanja yaitu:

  1. Belanja pegawai minimal; 20% triwulan I, 50% triwulan II, 75% triwulan III, dan 95% triwulan IV.
  2. Belanja Barang minimal; 15% triwulan I, 50% triwulan II, 70% triwulan III, dan 90% triwulan IV.
  3. Belanja Modal minimal; 10% triwulan I, 40% triwulan II, 70% triwulan III, dan 90% triwulan IV.
  4. Belanja Bantuan Sosial minimal; 25% triwulan I, 50% triwulan II, 75% triwulan III, dan 95% triwulan IV.

Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulan berkenaan. Hitungan sederhananya adalah “semakin besar porsi penyerapan anggaran atau realisasi anggaran per jenis belanja yang dilaksanakan oleh satker setiap triwulan dari target penyerapan maka nilai IKPA satker bagus atau sesuai, demikian pula sebaliknya”.

Indikator Kinerja Belanja Kontraktual

Indikator kinerja Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

  1. Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/ kontrak yang didaftarkan ke KPPN;
  2. Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN; dan
  3. Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/ kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN.

Agar nilai indikator kinerja Belanja Kontraktual baik “Satker menyampaikan data perjanjian/kontrak tahun jamak/tunggal pada tahun pertama masa kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dengan nilai di atas 50 juta dan data perjanjian/kontrak yang bersumber dari belanja modal dengan nilai di atas 50 juta sampai dengan 200 juta ke KPPN”.

Indikator Kinerja Penyelesaian Tagihan

Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan, dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Sederhananya adalah “satker segera menyampaikan tagihan SPM LS kontraktual ke KPPN apabila Berita Acara Serah Terima (BAST) telah di terbitkan atau ditandatangani, hal ini dilakukan karena satker telah menyampaikan Rencana Penarikan Dana dan rencana penyelesaian kontrak disamping itu untuk memastikan pembayaran tepat waktu ke vendor atau pihak ketiga sesuai jadwal sehingga apabila satker menyampaikan tagihan lebih lama maka menjadi pengurang nilai IKPA untuk Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan pada satker”.

Indikator kinerja Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen: 1. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai; 2. Rata-rata nilai kinerja pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan Tunai; dan 3. Nilai kinerja atas rasio setoran Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap Tambahan Uang Persediaan Tunai dalam satu tahun anggaran.  Sehingga dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan nilai IKPA terhadap Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan indikator pengelolaan UP/TUP Satker menyampaikan pertanggungjawaban UP paling lambat satu bulan sekali ke KPPN dengan persentase pertanggungjawaban belanja UP minimal 50% dari nilai UP satker, dan TUP paling lambat dipertanggungjawaban satu bulan sejak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TUP diterbitkan oleh KPPN. TUP yang belum disetor ke Rekening Kas Negara oleh satker sebagai pengurang nilai kinerja terhadap satker”.

Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM

Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM, dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV. Batas waktu penyampaian SPM diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Untuk mencapai nilai sempurna pada Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM, “satker harus memperhatikan batas waktu penyampaian SPM ke KPPN pada akhir tahun sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga apabila satker menyampaikan SPM melewati jadwal yang telah ditentukan akan mengurangi nilai IKPA pada Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM”.

Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran

Pengukuran terakhir adalah aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja Capaian Output, dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen: a. nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output; dan b. nilai kinerja atas capaian RO.

Ketepatan waktu penyampaian data capaian output paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan berikutnya. Selanjutnya capaian RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO. Penyampaian data capaian output oleh Satker dilakukan menggunakan SAKTI paling kurang meliputi Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).

Untuk meningkatkan nilai indikator kinerja Capaian Output terhadap aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran satker perlu melakukan perekaman data capaian output paling lambat lima hari kerja pertama pada bulan berikutnya artinya “semakin besar perekaman nilai realisasi capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO maka semakin bagus nilai indikator kinerja Capaian Output dimaksud demikian pula sebaliknya”.

IKPA sebagai alat ukur kualitas belanja negara diharapkan dapat mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Ditulis oleh:

Jung (Kepala Seksi PDMS KPPN Sinjai)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search