Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Artikel Terkini

IKPA Sebagai Alat Ukur Kualitas Belanja Negara (part 1)

Untuk melihat efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan dalam menjalankan regulasi keuangan pada pengelolaan anggaran negara harus dilakukan monitoring dan evaluasi. Otoritas untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan cara membuat Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan perencanaan anggaran kualitas anggaran.

Siklus APBN merupakan rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban APBN yang berulang dengan tetap dan teratur setiap tahun anggaran. Sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan merupakan titik awal dimulainya pelaksanaan anggaran. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)/KPPN terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Fungsi satuan kerja (satker) adalah sebagai instansi pada kementerian atau lembaga yang menjalankan suatu program yang didalamnya berisi kegiatan-kegiatan dan mempunyai kewenangan penggunaan anggaran. Dalam pembiayaan untuk menjalankan kegiatannya, suatu unit satker harus berdasarakan pada biaya atau anggaran yang mengacu terhadap dokumen resmi berupa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Angaran) yaitu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang dituangkan kedalam Petunjuk Operasional Kerja (POK). Oleh karena itu, untuk melihat efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan dalam menjalankan regulasi keuangan pada pengelolaan anggaran negara harus dilakukan monitoring dan evaluasi. Otoritas untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan oleh kementerian keuangan dengan cara membuat Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.

Reformulasi IKPA

Dalam perkembangannya, IKPA telah direformulasi yang sebelumnya pada tahun anggaran 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran

Pada Tahun Anggaran 2022 ini, telah dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022.

Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan Kementerian/Lembaga, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.

Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja satker dilakukan dengan menggunakan Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari transaksi keuangan Satker. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Setiap satker dapat melakukan monitoring pengelolan keuangan negara atas transaksi anggaran yang dilakukannya termasuk memantau nilai IKPA setiap satker. Pengukuran IKPA meliputi Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.

Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator yang terdiri dari aspek:

1.Kualitas Perencanaan Anggaran (20%)

- Revisi DIPA (10%)

- Deviasi Halaman III DIPA (10%)

2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55%)

- Penyerapan Anggaran (20%)

- Belanja Kontraktual (10%)

- Penyelesaian Tagihan (10%)

- Pengelolaan UP dan TUP (10%)

- Dispensasi SPM (5%)

3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%)

- Capaian Output (25%)

Nilai IKPA dimaksud dikategorikan menjadi: a. Sangat baik, apabila nilai IKPA > 95; b. Baik, apabila 89 < nilai IKPA < 95; c. Cukup, apabila 70 < nilai IKPA < 89; atau d. Kurang, apabila nilai IKPA < 70.

Informasi mengenai capaian IKPA pada Aplikasi OM-SPAN disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas transaksi atau cut off data dengan ketentuan hari kerja kesepuluh pada bulan berikutnya untuk data IKPA bulan sebelumnya, dan bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk data IKPA tahun sebelumnya.

Bersambung...

 

Ditulis oleh:

Jung (Kepala Seksi PDMS KPPN Sinjai)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search