Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Artikel Terkini

PERAN KPPN DALAM PENGEMBANGAN UMKM SINJAI

Pemerintah akan terus berkomitmen untuk mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengingat pada saat pandemi covid-19 pelaku UMKM sangat terdampak. Padahal UMKM tahun 2021 telah menopang pertumbuhan ekonomi  nasional sebesar 61% dan mempunyai  peran  terhadap perbaikan ekonomi Indonesia, terlihat dengan adanya kemampuan menyerap 97 persen tenaga  kerja  dan  mengintegrasikan  investasi  sebesar  60,4  persen (kemenkeu.go.id, 2022).

Selain itu UMKM juga merupakan sektor usaha yang mudah bertahan dibandingkan perusahaan-perusahaan berskala besar, hal ini terbukti saat terjadi krisis ekonomi di pertengahan tahun 1997.

Mengingat strategisnya peran UMKM, pemerintah melalui sektor perbankan mendorong untuk menyalurkan kredit usaha kepada UMKM serta memberikan berbagai instrumen keuangan termasuk salah satunya  subsidi suku bunga bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut data dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Sinjai sebanyak 46 ribuan. Jumlah ini tentu tidak sedikit menurut ukuran Kabupaten Sinjai yang mempunya luas 819,96 km2  dengan penduduk sebanyak 259.478 jiwa berdasar sensus tahun 2020 (wikipedia).

Oleh sebab banyaknya UMKM di Kabupaten Sinjai ini, maka perlu adanya sinergi berbagai pihak untuk membantu pengembangan UMKM. Tentunya peran berbagai pihak disesuaikan dengan tugas dan fungsinya di unit masing-masing.

Peran KPPN Sinjai dalam pengembangan UMKM yang ada di Kab. Sinjai dibagi menjadi dua. Pertama, peran yang sudah berlangsung yaitu ikut melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Usaha Ultra Mikro baik berhubungan dengan ketepatan data debitur maupun keekonomian debitur. Kedua, peran yang akan datang yaitu dengan adanya MoU Pengembangan UMKM antara Kepala KPPN Sinjai dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.

Peran pertama, KPPN Sinjai secara kontinyu melakukan monitoring dan evaluasi ketepatan data debitur UMi secara triwulanan. Monitoring ini untuk memastikan data-data yang direkam oleh penyalur UMi sudah sesuai dengan dokumen sumber yang menjadi syarat penyaluran. Dokumen sumber tersebut meliputi KTP, akad pinjaman, dan agunan.

Kemudian setiap semester melakukan monitoring ke pelaku usaha untuk memastikan dampak keekonomian dari pembiayaan UMi. Monitoring ini meliputi Nilai Keekonomian Pribadi, Nilai Keekonomian Usaha, dan Nilai Keuangan Inklusif.

Nilai Keekonomian Pribadi, mengukur sejauh mana kondisi ekonomi pelaku usaha yang dinilai berdasarkan dari pengeluaran listrik per bulan, pengeluaran konsumsi per minggu, jenis lantai rumah, kondisi sanitasi, rasio anak sekolah, dan rata-rata tabungan tiga bulan terakhir.

Nilai Keekonomian Usaha, mengukur tingkat usaha yang sedang dijalankan dari pembiayaan UMi tersebut berdasarkan dari berapa nilai asset usaha debitur, berapa nilai omzet usahanya, dan berapa jumlah tenaga kerjanya. Sementara Nilai Keuangan Inklusif, mengukur sejauh mana debitur faham tentang literasi keuangan.

Peran kedua, KPPN akan segera merealisasikan program-program kerja terkait MoU pengembangan UMKM. Program-program tersebut meliputi pelatihan, mempromosikan produk-produk UMKM baik ofline maupun online, dan mendaftarkan UMKM ke market place pemerintah.

Program pertama, KPPN Sinjai akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja untuk mengadakan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tema literasi keuangan. Tema itu dimaksudkan agar pelaku UMKM memahami, mengetahui, dan terampil dalam mengelola keuangan.

Program kedua, kaitannya dengan mempromosikan produk-produk UMKM secara offline, pada setiap kegiatan sosialisasi, KPPN Sinjai akan mengundang salah satu pelaku UMKM untuk mempromosikan langsung produknya kepada satuan kerja lingkup KPPN. Kemudian KPPN juga menyediakan gerai UMKM yang berada di ruangan front office. Di gerai ini produk yang dipajang dilengkapi dengan nama UMKM, nomor telephone, nama produknya, harga, dan alamat UMKM yang memudahkan masyarakat untuk mencari info keberadaan produknya.

Kemudian pada program ketiga, membantu pelaku UMKM untuk mendaftar pada market place pemerintah. Namanya Digipay, sistem ini mengintegrasikan antara Sistem Pembayaran (digital payment) dengan market place. Diharapkan  pelaku UMKM dapat menjadi vendor bagi para satuan kerja Kementerian/Lembaga dengan mendaftarkan usahanya di market place.

Semoga dengan program-program kerja tersebut, para pelaku UMKM dapat terbantu untuk mengembangkan usahanya sehingga kemakmuran masyarakat Kabupaten Sinjai meningkat. (*)

 

 

Ditulis oleh : Edhi Purnomo (Kepala Seksi Bank KPPN Sinjai)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search