Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020, KPPN Sinjai bersama dengan KPP Bulukumba dan BKAD Kab. Sinjai mengadakan sharing session terkait rekonsiliasi pajak atas belanja APBD. Dalam sharing session dibahas mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi Semester II tahun 2020 secara triwulanan supaya tidak tertumpuk di awal tahun 2021. Selain itu, dibahas juga terkait kepatuhan perpajakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Sinjai sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan pelaksanaan rekonsiliasi pajak atas belanja APBD Semester II tahun 2020 dapat berjalan lancar dan semua bendahara OPD patuh dalam menyetorkan pajak yang dipungut.