Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Sosialisasi PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Peningkatan Kualitas SPM, dan Gratifikasi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai mengadakan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Peningkatan Kualitas SPM, dan Gratifikasi di Aula KPPN Sinjai pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Sosialisasi ini mengundang 18 orang pengelola keuangan Satker mitra KPPN Sinjai. Sosialisasi ini bertujuan memberikan arahan dan informasi kepada satker agar lebih memperhatikan SPM yang diajukan. Hal tersebut dikarenakan, masih dijumpai kesalahan berulang pada SPM tersebut. Selain itu, Satker juga dikenalkan dengan KKP dan diharapkan penggunaan KKP oleh Satker mitra KPPN Sinjai meningkat, karena selama ini hanya sedikit satker yang menggunakannya.

Dalam pembukaannya, Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri mengatakan bahwa Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sudah lazim digunakan di luar negeri, berbeda dengan di Indonesia bahwa KKP merupakan hal yang baru. Selain itu, transaksi penggunaan KKP akan dibebaskan oleh pemungutan pajak. Bapak Anas menambahkan bahwa biaya yang ditanggung hanya biaya bea materai, sehingga biaya lain-lain akan dibebaskan dalam penggunaan KKP ini.

Sosialisasi ini terbagi atas 3 materi, yaitu PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Peningkatan Kualitas SPM, dan Gratifikasi. Materi Sosialisasi PMK Nomor 196/PMK.05/2018 dan Peningkatan Kualitas SPM disampaikan oleh Pejabat Fungsional KPPN Sinjai, Kholid Mawardi. Sedangkan materi materi terakhir, yaitu gratifikasi, disampaikan oleh Kepala Seksi VeraKi, Anthon Misalayuk. Kemudian kegiatan sosialisasi ditutup dengan kuis Kahoot!

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search