Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

THR ASN Pusat di Kabupaten Sinjai Sudah Cair

Sinjai- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di Sinjai, Jumat (22/4).

 “Total THR yang telah dibayarkan pada seluruh ASN Pusat di Kabupaten Sinjai sebesar 4,38 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.005“ ucap Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi.

Arif menambahkan bahwa pemberian THR tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi THR juga diberikan kepada pegawai non ASN.

Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoorinasi dengan Satuan Kerja (Satker) untuk mendukung kelancaran pencairan THR ini mengingat tentunya pencairan THR 2022 sangat dinanti-nantikan oleh ASN. Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi bagi ASN Pusat maupun Daerah.

Pada awal pandemi, THR hanya diberikan pada ASN tertentu, hanya ASN di bawah eselon II yang menikmatinya dikarenakan  dana APBN banyak difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Sedangkan THR 2022 ini diberikan pada seluruh ASN dengan harapan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dengan mendorong daya beli masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai.

“Dengan dicairkannya THR ini, harapannya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai kian meningkat serta semoga membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.” Ucap Arif Kurniadi. (*)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search