Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Sosialiasi PER-8/PB/2023, Tingkatkan Kepatuhan Rekonsiliasi UAKPA

 

SINJAI - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Sinjai mengundang seluruh Satker mitra KPPN Sinjai dalam kegiatan Sosialisasi PER-8/PB/2023 pada Kamis (12/10).

Kegiatan dilaksanakan di Aula KPPN Sinjai dan dibuka oleh Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi. Pada sambutannya, Kepala KPPN Sinjai menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan baru ini yang akan segera diimplementasikan, seluruh Satker mitra KPPN Sinjai dapat mempedomaninya dengan cermat. Hal ini guna menunjang kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga menjadi lebih baik dan tertib. Kepala KPPN Sinjai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satker karena telah tertib dalam pelaksanaan rekonsiliasi UAKPA-KPPN sampai dengan periode ini.

 

 

Selanjutnya, penyampaian materi dilakukan oleh Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI), Agung Budi Sanyoto. Narasumber menjelaskan isi peraturan secara rinci dan detil. Narasumber juga menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian para operator Satker dalam pelaksanaan rekonsiliasi UAKPA-KPPN setelah Per-8/PB/2023 diimplementasikan. Hal ini guna mencegah terbitnya sanksi dan adanya keterlambatan proses penyusunan Laporan Keuangan. Pada kesempatan ini, turut dilakukan demo aplikasi MonSAKTI versi terbaru serta penyampaian progres penyelesaian To Do List periode 2023-09. Narasumber juga menyampaikan bahwa jikalau terdapat kendala dalam proses rekonsiliasi UAKPA, Satker tidak perlu sungkan untuk menghubungai atau langsung hadir ke KPPN Sinjai karena CSO dan petugas pelayanan lainnya akan siap membantu. Lalu, kegiatan disambung dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan kuis yang dibawakan oleh Pelaksana Seksi VeraKI dan Pelaksana Seksi PDMS. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan rekonsiliasi UAKPA-KPPN di lingkungan KPPN Sinjai dapat semakin tertib dan disiplin. Diharapkan pula kualitas Laporan Keuangan pada seluruh Satker dapat lebih berkualitas.

***

KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search