Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 210/PMK.05/2022

Pada Rabu (1/2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai melaksanakan GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Sinjai secara tatap muka di Ruang Rapat KPPN Sinjai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Sinjai, Bapak Arif Kurniadi, kemudian dilanjutkan pemaparan materi GKM oleh Vivi Diana selaku Pelaksana Seksi Pencaiaran Dana dan Manajemen Satker KPPN Sinjai. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa PMK 210/PMK.05/2022 ini merupakan peraturan terbaru yang mencabut peraturan lama yaitu PMK 190/PMK.05/2012. Pada PMK yang baru ini terdapat 4 substansi perubahan yaitu 1. Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran; 2. Modernisasi Proses Pembayaran; 3. Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan; dan 4. Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan seluruh pegawai mendengarkan dengan antusias. Dengan adanya pemparan materi ini, diharpkan pegawai dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi seluruh pegawai KPPN Sinjai (*)
 
 
 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search