Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan Bulan Juni Edisi II

Dalam rangka penguatan dan pengembangan peran KPPN melalui standardisasi kegiatan manajemen KPPN, KPPN Sinjai menyelenggarakan GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan Bulan Juni Edisi II pada Kamis lalu (22/06) secara daring melalui Aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Sinjai.

Sebagai narasumber, Vivi Diana, selaku Pelaksana Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, menyampaikan materi mengenai Mekanisme Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Bagian II yang merupakan kelanjutan materi dari GKM Refreshment Pelaksanaan Anggaran dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan Bulan Juni Edisi I hari sebelumnya.

Dalam paparnnya disampaikan beberapa poin penting seperti pengujian tagihan oleh PPK, Pengujian SPP dan Penyampaian SPM, serta Pengujian SPM oleh KPPN dan Penerbitan SP2D. Dalam hal pengujian tagihan oleh PPK, PPK melakukan pengujian materiil terhadap kebenaran tagihan beserta kelengkapannya dalam rangka penyelesaian tagihan. PPK melakukan pengujian materiil terhadap tagihan yang diterima dan kelengkapannya. Pengujian dilakukan secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen, kebenaran data penerima, dan kebenaran perhitungan kewajban. Tagihan yang tidak disampaikan dalam bentuk elektronik akan diuji secara manual. Selain menguji hal tersebut, juga terhadap spesifikasi teknis, kebenaran dan keabsahan bukti tagih, serta ketepatan waktu. Dalam hal pengujian SPP dan penyampaian SPM, PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP beserta kelengkapannya yang disampaikan dari PPK untuk penyelesaian tagihan. PPSPM juga melakukan pengujian secara elektronik pada beberapa komponen seperti kelengkapan dokumen pendukung SSP, keabsahan tanda tangan elektronik PPK, kebenaran pengisian format SPP, ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker, kebenaran formal bukti yang menjadi pembayaran, kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih, kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara, kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran, dan ketepatan penggunaan kode bagan akun standar antara SPP dengan DIPA/POK/ RKA Satker.

Selanjutnya, dalam hal Pengujian SPM oleh KPPN dan Penerbitan SP2D, saat SPM masuk, KPPN melakukan penelitian SPM terlebih dahulu. Penelitian SPM meliputi kebenaran dan kelengkapan SPM. Setelah itu, KPPN melakukan pengujian SPM meliputi menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN, menguji ketersediaan dana, menguji kesesuaian tagihan, dan menguji persyaratan pencairan dana. Kemudian, atas SPM tersebut, dilakukan penerbitan SP2D yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, atas SPM yang sudah terbit menjadi SP2D dapat dilakukan koreksi dengan beberapa syarat tertentu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search