Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Format/Blangko

SPM Gaji Induk

 

Persyaratan SPM Gaji Induk:

  • SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  • Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  • ADK Gaji (.GPP);
  • Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
  • Apabila pegawai baru (CPNS):
    - ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
    - Surat Penambahan Informasi Supplier (format di bawah)
  • Bila Pegawai Baru Pindahan:
    - ADK kirim pegawai baru (.krm)
    - SKPP
    - Surat Penambahan Informasi Supplier (format di bawah)

Uraian:

Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Induk (PNS/POLRI) untuk Bulan … Tahun …

Kode:

  • Jenis SPM: 1
  • Cara Bayar: 2
  • Jenis Pembayaran: 1
  • Sifat Pembayaran: 4

Catatan Penting:

Batas akhir penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN adalah tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran.

 

Unduh Lampiran

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search