Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Layanan SPM

SPM UP

Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Biaya
Waktu Penyelesaian
Ketentuan
Besaran UP
Jenis UP

Uang Persediaan (UP) Tunai RM

Syaratb Pengajuan UP Tunai
Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)
Syarat Pengajuan SPM UP Tunai RM
Kode dan Uraian
Unduh Format
Contoh SPM UP

Uang Persediaan (UP) KKP

Pengertian
UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Ketentuan UP KKP
Jenis-jenis UP KKP
Tahapan Setelah mendapat Persetujuan UP KKP dari Kepala KPPN Sinjai
Batasan Belanja dengan UP KKP
Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP
Unduh Format

Uang Persediaan (UP) PNBP

Ketentuan Khusus
  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
  4. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
Formula Perhitungan Pencairan Dana PNBP (MP)
Syarat Pengajuan UP Tunai PNBP
Kode dan Uraian SPM

Uang Persediaan (UP) sumber dana SBSN

Ketentuan UP SBSN
  1. Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan.
  2. Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika:
    1. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
    2. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan
  3. Dalam pengajuan SPM-UP SBSN, KPA memastikan SPM berkenaan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM.
  4. SPM UP SBSN dibuat terpisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA
Syarat Pengajuan
Syarat Pengajuan UP Tunai PNBP
Kode dan Uraian SPM
Unduh Format

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search