Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Pemutakhiran Kewenangan User Operator SAKTI

Kelompok Modul Pelaksanaan dan Pelaporan SAKTI akan diimplementasikan ke seluruh satker K/L (roll out) SAKTI mulai awal Tahun 2022. Pelaksanaan roll out SAKTI tersebut dimulai dengan penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Januari 2022 yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI
Dasar Hukum
  • Instruksi Menteri Keuangan No. 955/IMK.05/2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 905/KMK.05/2018 tentang Perubahan atas KMK No. 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 957/KMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 537/KMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap V
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
  • PER-38/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Komitmen SAKTI PER-39/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Bendahara SAKTI
  • PER-40/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Pembayaran SAKTI PER-41/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Persediaan SAKTI
  • PER-42/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Aset SAKTI
  • PER-43/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI
  • Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan S-51/PB/2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021
Biaya
Waktu Penyelesaian
Persyaratan
Contoh Kasus
Unduh Format

Perekaman Form User

Pembagian Role User
Panduan Umum :
  1. Kolom peran diisi sesuai dengan kode Peran/Role pada SAKTI Web
  2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), isian peran pada kolom peran dipisahkan oleh tanda koma.
  3. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
whatsapp-image-2022-07-24-at-15.58.49.jpeg
Simulasi Kasus

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search