Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Layanan Pengajuan KIPS

PENGAJUAN KIPS

DASAR HUKUM : PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D

Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D

Ketentuan :

  1. Petugas ditunjuk oleh KPA;
  2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
  3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
  4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
    • Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
    • Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
  5. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
  6. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search