Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Sinjai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, yakni:
Tugas:
"Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Tugas:
-
Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
-
Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui kas negara
-
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
-
Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara
-
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal
-
Pelaksanaan manajemen mutu layanan
-
Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
-
Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
-
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
-
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
-
Pengelolaan rencana penarikan dana
-
Pengelolaan rekening pemerintah
-
Pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
-
Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
-
Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program
-
Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai