Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Tugas dan Fungsi

Sebagai Kuasa Bendahara Umum di daerah, KPPN Sinjai mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012, yakni:

 

Tugas:

"Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan."

 

Tugas:

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan

  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)

  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui kas negara

  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara

  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara

  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal

  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan

  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)

  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)

  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara

  13. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara

  14. Pengelolaan rencana penarikan dana

  15. Pengelolaan rekening pemerintah

  16. Pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah

  17. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara

  18. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja

  19. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program

  20. Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  21. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search