Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Realisasi KUR Kota Sorong Rp49,69 miliar tertinggi se Papua Barat

Realisasi KUR Kota Sorong Rp49,69 miliar tertinggi se Papua Barat

 

Sorong, Jumat (12/6). Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Sorong telah mencapai sebesar Rp49,69 miliar atau 28,82 persen dari Rp172,41 miliar. Hal ini berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), sampai dengan 11 juni 2020. Sedangkan dari sisi jumlah penerima KUR, Kota Sorong sebanyak 1.196 debitur atau 28,83 persen dari 4.149 debitur.

Capaian tersebut merupakan tertinggi se-Papua Barat baik dari sisi realisasi penyaluran maupun dari sisi jumlah penerimanya. Hal ini cukup menggembirakan bagi pelaku UMKM di Kota Sorong.

Penyaluran KUR terbesar kedua oleh Kabupaten Manokwari  sebesar Rp41,37 miliar atau 24,17 persen dari total realisasi se Papua Barat. Sedangkan dari sisi jumlah penerima KUR sebanyak 1.056 debitur. Sedangkan Kabupaten Sorong mendominasi pada urutan ketiga penyaluran KUR sebesar Rp22,38 miliar atau 12,95 persen dengan jumlah penerima sebanyak 502 debitur.

Bila dari sektor ekonomi, realisasi penyaluran sektor perdagangan besar dan eceran mendominasi sebesar Rp81,65 miliar atau 47,36 persen dengan penerimanya sebanyak 1.774 debitur. Disusul dengan sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp17.39 miliar atau 10,01 persen. Jumlah penerimanya sebanyak 564 debitur. Dan masih terdapat sembilan sektor dari sebelas sektor ekonomi penyaluran KUR yang ada se Papua Barat.

Keadaan tersebut menunjukan bahwa ekonomi kerakyatan pelaku UMKM di Kota Sorong cukup potensial untuk dikembangkan. Tidak hanya sektor perdagangan saja yang menjadi sektor unggulan tetapi sektor-sektor yang lainnya juga perlu dikembangkan. Misal sektor jasa pariwisata, perikanan, transportasi dan yang lainnya. Demikian disampaikan Juanda, Kepala KPPN Sorong mengutip sumber data dari sikp.kemenkeu.go.id

Selayaknya demikian program KUR tercipta diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah namun terbentur dengan keterbatasan modal.

Dalam rangka untuk menanggulangi efek dari pandemi covid-19, pemerintah melalui kebijakan subsidi bunga untuk pelaku UMKM yaitu penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga untuk KUR dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) selama 6 bulan dengan total Rp6,40 triliun. Tidak hanya itu, bagi penerima bantuan UMKM berupa relaksasi subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan sebesar Rp0,49 triliun.

Inilah tujuan pemerintah menyediakan KUR sebagai upaya untuk memberdayakan pelaku UMKM dan menciptakan lapangan kerja serta untuk mengurangi tingkat kemiskinan, imbuh Juanda.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search