Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Demi Pacu Realisasi, Dimudahkan Lagi Penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik

     Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi baru guna memacu realisasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari APBN. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Cadangan DAK Fisik kini menjadi lebih sederhana guna memacu realisasi. Jadi sekarang Pemda hanya menyampaikan daftar kontrak kegiatannya saja ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

     Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 dilaksanakan per jenis bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda. Bila DAK Fisik telah disalurkan per bidang/subbidang maka penyaluran selanjutnya dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan. Adapun Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 itu sendiri merupakan bagian dari Program PEN. Namun keberadaan Cadangan DAK Fisik di Sorong Raya ini sama sekali belum tersalurkan. Padahal pemda hanya daftar kontrak kegiatannya saja ke OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020.

     Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran yaitu peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa (bila ada perubahan saja). Selain itu peraturan Desa mengenai APBDes. Dan yang terakhir laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Laporan tahun lalu sampai dengan saat ini seharusnya sudah selesai dibuat.

    Diharapkan, dengan adanya relaksasi regulasi penyaluran Dana Desa, DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tersebut, dapat mempercepat proses penyalurannya. Mengingat sampai saat ini (18/8), penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik di Sorong Raya secara agregat masih rendah, baru mencapai sebesar Rp116,78 miliar dari pagu total sebesar Rp658,33 miliar atau 17,74 persen. Sedangkan realisasi penyaluran Dana Desa secara agregat baru mencapai sebesar Rp464,38 miliar dari pagu total sebesar Rp763,37 miliar atau 60,83 persen.

    Kepala KPPN Sorong, Juanda berharap kepada Pemda di Sorong Raya agar dapat memanfaatkan dengan baik regulasi baru ini. Pemanfaatan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai, Padat Karya Tunai dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pemanfaatan DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik guna mendukung program pembangunan infrastruktur pemda setempat. Sehingga keberhasilan pencairan APBN khususnya Dana Desa, DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik sampai dengan triwulan ketiga berhasil menjadi stimulus ekonomi masyarakat Sorong Raya guna mendukung Program PEN, tutup Juanda.

 

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search