Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Jalankan APBN, Kejar Pencairan

     Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyebabkan Indonesia saat ini dalam kondisi krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Sementara itu, penyediaan obat dan vaksin masih belum tersedia. Hingga saat ini ketidakpastian tersebut masih terus berjalan.

     Berdasarkan berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) No.64/08/Th.XXIII tanggal 5 Agustus 2020, pada triwulan ke dua tahun 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia tercatat sebesar minus 5,32 persen. Atas hal tersebut, Bapak Presiden memberikan arahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar segera mempercepat belanja pemerintah bulan Juli, Agustus dan September tahun 2020. Diharapkan realisasi penyerapan belanja pemerintah terdongkrak sampai 60 persen lebih hingga September 2020.

   Melihat kondisi demikian, upaya yang perlu dilakukan adalah dengan menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini APBN menjadi instrument utama yang diharapkan mampu menyelamatkan dan memulihkan perekonomian bangsa.

    APBN dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode.

    APBN sendiri telah memiliki tujuan yang jelas di dalam Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal dan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Selain itu, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.

    Saat situasi Covid-19 mengakibatkan kinerja anggaran pendapatan negara mengalami penurunan.  Kebijakan fiskal dijalankan dengan memberikan insentif fiskal kepada para pelaku kegiatan ekonomi berupa insentif pajak maupun relaksasi dalam pelaporannya. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk menjalankan kegiatan usahanya.

    Sedangkan bila dilihat dari anggaran belanja negara, pemerintah terus melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat untuk kementerian negara lembaga dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) diharapkan menjadi kunci utama menyelamatkan ekonomi sekaligus menyelematakan ratusan juta rakyat Indonesia.

   Dalam kesempatan ini, penulis memfokuskan pada APBN dari sisi belanja negara, tepatnya yang terjadi di Sorong Raya. Hal ini diharapkan bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi melalui percepatan penyerapan belanja negara.

   Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN), perkembangan realisasi belanja APBN untuk satker vertikal di luar belanja pegawai sampai dengan tanggal 23 Agustus 2020 sebesar Rp548,12 miliar atau 32,24 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,36 triliun. Prosentase tersebut masih berada di bawah rata-rata realisasi nasional sebesar 53,15 persen. Artinya masih terdapat sisa sebesar Rp809,25 miliar lagi yang harus dikejar sampai dengan Desember 2020.

    Sedangkan realisasi TKDD sebesar Rp581,16 miliar atau 40,88 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,42 triliun. Prosentase ini pun masih berada di bawah rata-rata realisasi nasional sebesar 50,72 persen. Jadi masih terdapat sisa sebesar Rp840,54 miliar lagi yang harus dikejar sampai dengan akhir tahun 2020.

   Angka realisasi TKDD tersebut terdiri dari realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp116,78 miliar atau 17,74 persen dari pagu sebesar Rp658,33 miliar. Masih terdapat sisa dana sebesar Rp 541,55 miliar. Dan realisasi penyaluran Dana Desa sebesar Rp464,38 miliar atau 60,83 persen dari pagu sebesar Rp763,37 miliar. Artinya masih tersisa Rp298,98 miliar.

   Untuk menjalankan APBN dengan baik, khususnya belanja negara perlu dibedakan terlebih dahulu kedudukan pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO). Dengan kata lain sebagai Bendahara Umum Negara. Pelimpahan kewenangan di daerah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).

   Sedangkan setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Pelimpahan kewenangan di daerah diberikan kepada satuan kerja (satker) vertikal yang ada di daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

   Dalam rangka mengejar sisa APBN, berupa belanja pemerintah pusat sebesar Rp809,25 miliar, KPA satker perlu melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran. Sekaligus untuk mengurangi penumpukan pencairan anggaran pada triwulan ke empat tahun 2020. Langkah tersebut, pertama, merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, seperti pembelian masker, face shield, hand sanitizer. Langkah kedua, melaksanakan kegiatan yang semula direncanakan pada triwulan ke empat tahun 2020, agar dilaksanakan pada triwulan ketiga 2020, seperti belanja barang persediaan, belanja alat tulis kantor (ATK), belanja pemeliharaan gedung.

    Langkah percepatan ketiga, merealisasikan pelaksanaan belanja barang dan belanja modal yang menggunakan sistem pemilihan pengadaan langsung untuk paket pengadaan dibawah Rp1 miliar (khusus Papua dan Papua Barat) seperti pengadaan rumah dinas, rehabilitasi gedung kantor, dan pengadaan mobil dinas. Langkah yang keempat, tidak melakukan penundaan pembayaran kepada pihak ketiga atas tagihan yang telah memenuhi persyaratan. Bila pihak ketiga belum mengajukan tagihan, pejabat pembuat komitmen (PPK) segera berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran tagihan tersebut. Langkah terakhir, dengan melakukan pemenuhan sarana dan prasarana kantor baik dengan belanja keperluan sehari-hari perkantoran, belanja pemeliharaan maupun belanja modal.

    Sedangkan untuk mengejar sisa APBN berupa TKDD sebesar Rp840,54 miliar, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari pihak pemda untuk berupaya menggenjot penyaluran dana desa, dana alokasi khusus (DAK) fisik dan cadangan DAK fisik.  Dimana persyaratan penyalurannya kini menjadi sangat sederhana. Untuk DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik, pemda hanya melakukan perekaman daftar kontrak kegiatannya ke OMSPAN.

    Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPPN menerima beberapa dokumen persyaratan penyaluran. Pertama, peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa (bila ada). Kedua, peraturan Desa mengenai APBDes. Dan yang ketiga laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

  Selain langkah percepatan di atas, pihak satker dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk membiayai operasional dan non operasional. SPM TUP tersebut mencakup total kebutuhan satker dalam satu bulan ke depan. Hal ini untuk memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran dan mempercepat pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.

  Adapun proses pencairan dana APBN dilakukan oleh KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah. Untuk memberikan pelayanan pencairan dana secara optimal, jam layanan SPM ke KPPN diperluas mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat. Sebelumya dibatasi sampai pada pukul 12.00. Pengiriman dokumen SPM ke KPPN tersebut dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPM atau Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

  Fleksibilitas berikutnya adanya dispensasi pengajuan SPM tanpa mempersyaratkan penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk SPM dengan jumlah tertentu.

  Dengan demikian, semua program dan kegiatan yang ada pada rencana kerja keuangan satker agar segera dijalankan dengan tetap menjaga kualitas dan memperhatikan tata kelola keuangan yang baik. Sehingga penggunaan dana APBN mampu menjadi stimulus dalam menggerakan kembali perekonomian masyarakat Indonesia khususnya di Sorong Raya ini.

   Mari bersama menjalankan APBN, dengan mengejar pencairannya. Selamatkan negeri dengan menggerakan perekonomian nasional melalui belanja negara.

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda, S.E., M.M.

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong tanggal 28 Agustus 2020

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search