Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan APBN di Sorong Raya

Salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi adalah belanja pemerintah. Peranan belanja pemerintah menjadi sangat strategis. Hal ini dibuktikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi ketika konsumsi dan investasi masyarakat sedang lesu. 

Potret belanja pemerintah di Sorong Raya cukup mendominasi dalam mendongkrak perekonomian. Bagaimana tidak, uang yang telah digelontorkan dari pemerintah pusat sampai dengan triwulan III tahun 2019 telah mencapai Rp2,33 triliun atau 55,36 persen dari Rp4,2 triliun. Sementara itu,

pendapatan yang telah disumbangkan baru mencapai Rp757,97 miliar. Terdapat selisih yang cukup signifikan sebesar Rp3,45 triliun dari alokasi belanja yang disokong pemerintah pusat untuk keberadaan di Sorong Raya. Inilah fiskal APBN Sorong Raya dari catatan Online Monitoring Sistem Anggaran Perbendaharaan Negara (OMSPAN) KPPN Sorong.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, gelontoran dana belanja pemerintah pusat selalu mengalami peningkatan. Alokasi belanja tahun 2019 tersebut diatas mengalami peningkatan sebanyak 12,45 persen dari tahun 2018 sebesar Rp3,74 triliun. Peningkatan yang sama di tahun 2018 yaitu 5,96 persen dari tahun 2017 sebesar Rp3.53 triliun. Peningkatan alokasi tersebut disediakan untuk sebesar-besarnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Sorong Raya.

Dari alokasi belanja pemerintah tersebut dikucurkan dalam dua jenis saluran. Pertama, untuk belanja pemerintah pusat. Belanja ini digunakan untuk kegiatan kementerian negara/lembaga di daerah. Alokasi belanja ini telah mencapai Rp2,55 triliun. Dari alokasi ini terdistrubusi kedalam empat jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja sosial.  Dari keempat jenis belanja tersebut, porsi belanja barang cukup dominan sebesar 37,04 persen atau Rp942,8 miliar. Disusul oleh belanja pegawai sebesar 32,46 persen.  Selanjutnya yang ketiga, belanja modal sebesar 30.34 persen dan porsi terakhir, belanja subsidi sebesar 0,16 persen.

Saluran belanja pemerintah yang kedua disalurkan untuk transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. Alokasi dana ini mencapai Rp1,66 triliun yang terbagi untuk DAK Fisik sebesar Rp898,98 miliar dan Dana Desa sebesar Rp759,9 miliar. Dana tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,46 persen atau Rp339,4 miliar dari tahun sebelumnya. Peningkatan alokasi belanja transfer ke daerah tersebut  menunjukan bahwa peran pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sangat tinggi. Hal tersebut sebagai usaha untuk meningkatkan dan memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat diseluruh daerah. 

Penyaluran DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaidengan prioritas nasional. Penggunaan dana ini digunakan untuk peningkatan pembangunan pada beberapa bidang. Bidang tersebut terdiri pada Bidang Pendidikan, Kesehatan dan KB, Pasar, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Jalan, Kesehatan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Industri Kecil dan Menengah (IKM), Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman, dan Transportasi.

Sedangkan penyaluran dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa oleh KPPN Sorong disalurkan ke pemerintah desa sebanyak 939 desa yang tersebar di lima kabupaten. Penerima dana desa terbanyak yaitu  Kabupaten Maybrat dengan 259 desa sebesar Rp197,5 miliar. Disusul oleh Kabupaten Sorong dengan jumlah desa 226 sebesar Rp175,05 miliar. Kemudian Kabupaten Tambraw sebanyak 216 desa sebesar Rp176,97 miliar. Selanjutnya  Kabupaten Sorong Selatan dengan jumlah penerima dana desa sebanyak 121 desa sebesar Rp105,65 miliar. Dan yang terakhir  Kabupaten Raja Ampat sebanyak 117 desa sebesar Rp104,77 miliar.

Bagaimana dengan penyerapan belanjanya. Dari sisi penyerapan belanja pemerintah sampai dengan triwulan ke tiga telah mencapai 55,92 persen atau Rp2,36 triliun. Realisasi tersebut terdiri untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,58 triliun atau 61.79 persen dan transfer ke daerah (DAK Fisik) dan dana desa sebesar Rp777,63 miliar atau 46,88 persen. Untuk realisasi belanja pemerintah pusat boleh dikatakan cukup menggembirakan karena telah melebihi target 60 persen di triwulan ke tiga. Namun demikian, disisa tiga bulan terakhir tahun anggaran ini perlu dilakukan upaya peningkatan realisasi belanja. Karena dengan tercapainya penyerapan yang tinggi akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat khususnya Sorong Raya.

Selain tingkat realisasi penyerapan dana, hal lain yang dapat diukur dalam konteks pelaksanaan APBN adalah kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Pengukuran terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja (satker) lebih bersifat komprehensif daripada hanya sebatas tingkat realisasi penyerapan. Kinerja pelaksanaan anggaran satker pengguna APBN diukur melalui  empat aspek, yaitu aspek kesesuaian perencanaan, aspek kepatuhan terhadap regulasi, aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan dan aspek efisiensi pelaksanaan. Dari aspek-aspek tersebut kemudian dirinci menjadi dua belas  indikator yang disebut dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Meskipun sudah tergolong baik dari sisi penyerapan dana, namun para pemangku kepentingan diharapkan kedepannya penyerapan dana APBN dapat lebih cepat dengan memperhatikan asas efektifitasan, kepatutan, dan akuntabilitas. Untuk itu, KPPN Sorong selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berusaha melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder supaya penyerapan APBN di tahun 2019 dapat dimanfaatkan dan digunakan dengan baik serta mampu mendukung pembangunan daerah.

Dalam menghadapi akhir tahun anggaran ini, kiranya perlu  memperhatikan batasan norma waktu yang didasarkan pada pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2019. Hal ini untuk memacu kinerja pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik. Norma waktu tersebut terdiri dari rencana penarikan dana (RPD), penyampaian data kontrak,  pengajuan tagihan, dan penyelesaian uang persediaan.  

Untuk penyampaian RPD harian disampaikan lima hari kerja sebelumnya. Namun pengajuan tagihan tanpa RPD harian melewati batas akhir pencairan dana, jatuh temponya mengacu pada batas akhir pencairan sesuai dengan jenis tagihannya. Pemutakhiran RPD harian dilakukan paling lama sampai dengan batas akhir pencairan sesuai dengan jenis tagihannya.

Sedangkan kontrak tahunan tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 November 2019 harus disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2019. Adapun batas waktu pengajuan tagihan disesuaikan dengan jenis tagihannya dan berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan. Terakhir untuk penyelesaian uang persediaan tahun anggaran 2019 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2020 dengan mencantumkan uraian tambahan pada tagihan berupa Pengesahan atas Pertanggungjawaban UP/TUP tahun anggaran 2019.

Dengan memperhatikan norma waktu di atas, pengelolaan dana APBN di daerah lebih efektif dan optimal sehingga kinerja pelaksanaan anggaran satker dapat diperbaiki menjadi lebih baik. Akhirnya dengan mengawal APBN, tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik.

 

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda, S.E., M.M.

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong pada tanggal 4 Oktober 2019

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search