Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DI MASA PANDEMI

 

 

Pandemi COVID-19 dan imbas terhadap pelaksanaan anggaran

Pandemi COVID-19 di Indonesia yang berawal di bulan Maret dan terus meningkat jumlah kasus positif hingga saat ini tentu menjadi keprihatinan kita semua. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19  dan sekaligus berupaya mencegah agar dampak yang ditimbulkannya menjadi seminimal mungkin.

Langkah-langkah pencegahan penyebaran dengan menerapkan pembatasan sosial tentunya akan berimbas pada menurunnya tingkat aktivitas perekonomian dan selanjutnya berimbas pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bagian penting dari sistem perekonomian, Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah merespon dengan melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran belanjanya dengan terbitnya berbagai peraturan dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Tantangan atas pelaporan pelaksanaan anggaran

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua aspek kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP. Ketiga aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan terakhir aspek efektifitas sistem pengendalian intern.

Dalam perjalanan pemeriksaan dan opini BPK dari tahun ke tahun atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), terdapat perbaikan kualitas dan opini pada masing masing Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Sebagai gambaran perkembangan 5 tahun terakhir (2015 – 2019), jumlah LKKL yang mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengalami kenaikan berturut-turut dari 56 K/L, 73 K/L, 79 K/L, 81 K/L dan 84 K/L. Jumlah LKKL yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengalami penurunan berturut-turut dari 25 K/L, 8 K/L, 6 K/L, 4 K/L dan 2 K/L. Jumlah LKKL yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) mengalami penurunan berturut-turut dari 4 K/L, 6 K/L, 2 K/L, 1 K/L dan 1 K/L. Tidak ada LKKL yang mendapat opini Tidak Wajar.

Selain perkembangan opini yang semakin membaik, dimana semakin banyak Kementerian Negara/Lembaga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun perlu diperhatikan dengan masih adanya temuan-temuan dari BPK. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) BPK Tahun 2019 atas Sistem Pengendalian Intern terdapat beberapa temuan yang banyak dijumpai di Kementerian Negara/Lembaga  (K/L). Pertama, pencatatan barang persediaan tidak sesuai ketentuan. Seperti, persediaan tidak dilakukan stock opname pada 15 K/L, pencatatan barang persediaan tidak tertib pada 43 K/L. Ada juga penatausahaan barang persediaan tidak tertib pada 32 K/L yang mengakibatkan ketidakakuratan persediaan pada Neraca dan beban persediaan pada Laporan Operasional (LO) Pemerintah Pusat.

Temuan kedua, pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada 77 K/L dan pengelolaan aset tak berwujud pada 22 K/L belum memadai. Hal ini berdampak pada saldo BMN yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap dan aset tak berwujud yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ketiga, penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan diserahkan kepada masyarakat pada 34 K/L tidak seragam. Terdapat juga permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil temuan diatas maka penyusunan LKKL agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016. Kementerian Negara/Lembaga membentuk struktur organisasi unit akuntansi dan pelaporan keuangan mulai dari tingkat Kementerian Negara/Lembaga hingga pada level bawah. Pertama, tingkat K/L yaitu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA). Kedua, tingkat Eselon I yaitu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1). Ketiga, tingkat wilayah yaitu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W). Dan terakhir tingkat satuan kerja yaitu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

Tugas UAKPA ini sangat penting dan strategis dalam penyusunan laporan keuangan yang baik. Diantara tugasnya memelihara dokumen sumber transaksi, melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dan laporan barang, melakukan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN melalui aplikasi e-Rekon & LK, menyusun laporan dan menelaah laporan keuangan. Sedangkan unit akuntansi dan pelaporan keuangan diatasnya (UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA) lebih bersifat mengkonsolidasi laporan keuangan unit akuntansi yang di bawahnya. Pemahaman atas peran penting bagi masing-masing petugas untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tentu akan sangat menentukan kualitas Laporan Keuangan yang akan dihasilkannya.

Aplikasi e-Rekon & LK merupakan sistem aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, penyusunan Laporan Keuangan serta penyatuan data LKKL. Sejak tahun 2018 Aplikasi e-Rekon &LK telah dikembangkan menjadi Generasi 2 yaitu adanya integrasi data SIMAK BMN, penambahan fitur-fitur yang terkait dengan laporan dan daftar validasi data SIMAK BMN. Dengan integrasi data SIMAK BMN diharapkan pengelolaan data dan pelaksanaan rekonsiliasi lebih efisien dan efektif, dan juga mendukung proses pengendalian internal yang lebih baik. Selain itu juga memudahkan UAKPA untuk melakukan pengecekan validitas data Laporan Keuangan.

 

Upaya Mempertahankan Opini

Sebagai upaya mempertahankan opini tertinggi BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kualitas Laporan Keuangan semakin meningkat, maka peran UAKPA harus memastikan sinergi yang baik antara petugas keuangan (SAIBA/SAKTI) dengan petugas akuntansi barang (petugas SIMAK BMN dan Persediaan). Hal ini dilakukan untuk memastikan rekonsiliasi internal antara data transaksi keuangan dengan transaksi BMN berjalan sebagaimana mestinya.

Upaya kedua yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan telaah atas data transaksi keuangan dan BMN yang telah diupload ke Aplikasi e-Rekon & LK. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan fitur-fitur monitoring data baik data transaksi keuangan maupun data BMN pada Aplikasi e-Rekon & LK. Monitoring data dapat dilakukan setiap bulan tanpa harus menunggu saat penyusunan laporan keuangan. Disini penyusun Laporan Keuangan dapat memantau saldo tidak normal, monitoring transfer keluar transfer masuk, aset belum diregister, nilai BMN tidak normal dan sebagainya.

Upaya ketiga yaitu memastikan perekaman tansaksi berdasarkan dokumen sumber mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan revisinya, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen lain yang dipersamakan, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penerimaan negara lainnya yang dipersamakan hingga Memo Penyesuaian atas pelaksanaan jurnal.

Upaya keempat yaitu memastikan belanja yang dilakukan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 telah menggunakan akun khusus sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020.

Upaya kelima yaitu dengan adanya Pandemi COVID-19 diperlukan pengungkapan yang memadai dengan mengacu Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-363/PB/2020 tanggal 24 April 2020. Untuk memberikan panduan secara lebih detail tata cara pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29 Tahun 2020.

Pada akhirnya upaya-upaya diatas tentu membutuhkan kompetensi yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan bagi penyusun Laporan Keuangan. Diperlukan juga adanya pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) baik dalam rangka mengawal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan maupun memitigasi adanya temuan yang berulang sehingga tujuan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dapat diwujudkan.

Ungkapan “hasil tidak akan menghianati usaha” kiranya tepat dimana untuk dapat memperoleh hasil yang gemilang yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Laporan Keuangan yang semakin berkualitas diperlukan keseriusan dan upaya yang sungguh-sungguh dari setiap penyusun Laporan Keuangan.

 

Kontributor naskah : Zaky Romadona, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search