Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Langkah Strategis Pelaksanaan APBN Tahun 2021

Beberapa hari lagi, kita akan memasuki Tahun Anggaran 2021 yang berarti APBN Tahun Anggaran 2021 segera berlaku. KPPN Sorong telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada satuan kerja (satker) mitra kerjanya. Penyerahan tersebut  dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 10 Desember 2020 di Hotel Vega, Kota Sorong.

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. Fungsi DIPA sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Tantangan Tahun 2021 masih menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Secara garis besar, APBN Tahun 2021 berfokus kepada empat hal. Pertama penanganan Covid-19 terutama vaksinasi. Kedua, perlindungan sosial, yaitu bagi kelompok kurang mampu dan rentan. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional (PEN) yaitu  dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha. Dan terakhir, untuk membangun pondasi yang lebih kuat dengan melakukan reformasi struktural baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan lain-lain.  

Presiden Jokowi berpesan agar APBN 2021 harus segera dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi dan bahkan lelang sudah bisa dimulai sejak Desember 2020 agar di awal Januari program sudah bisa dijalankan. Pesan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2020 di Istana Negara.

Selanjutnya, untuk dapat menjalankan arahan dari Presiden tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan surat Nomor S-1097/MK.05/2020 tanggal 27 November 2020 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021. Atas dasar tersebut, diharapkan Satuan Kerja (satker) mitra kerja KPPN Sorong dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan reviuw terhadap DIPA Tahun Anggaran 2021 yang sudah disahkan, dan dalam hal diperlukan agar mengajukan usulan Revisi DIPA;
  2. Melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, meliputi:
    1. Penetapan petunjuk operasional kegiatan; dan
    2. Penetapan Pejabat Perbendaharaan, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.
  3. Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi:
    1. Penetapan Pejabat Pengadaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau kelompok kerja pengadaan;
    2. Penandatangan kontrak dapat dilakukan sebelum 1 Januari 2021;
    3. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) paling lambatr 14 hari kerja setelah kontral ditandatangani, sesuai dengan pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
    4. Pendaftaran kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
  4. Melakukan percepatan persiapan penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan pemerintah sehingga penyalurannya bisa dilaksanakan mulai Januari 2021, meliputi:
    1. Penetapan pedoman umum dan petunjuk teknis;
    2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM); dan
    3. Penetapan surat keputusan penerima atau KPM.
  5. Melakukan percepatan pelaksanaan DAK Fisik, meliputi:
    1. Penetapan petunjuk operasional pelaksanaan DAK Fisik;
    2. Penyelesaian pembahasan/penelaahan rencana kegiatan DAK Fisik;
    3. Peningkatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, termasuk percepatan penandatanganan kontrak oleh Pemerintah Daerah.
  6. Melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

Selain hal tersebut, transparansi dan akuntabilitas agar tetap harus dijaga. Hal ini sebagaimana amanat Presiden bahwa dalam menghadapi ketidakpastian di tahun 2021, fleksibilitas penggunaan anggaran penting. Namun kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas itu menjadi bagian integral dari pelaksanaan APBN dan APBD.

Dengan demikian, KPPN Sorong siap mengawal dan melaksanakan APBN TA 2021. Semoga pelaksanaan APBN TA 2021 dapat dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel guna mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

 

Kontributor:

Eko Prianggono

Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Sorong

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search