Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Realisasi APBN Meningkat, Tembus Rp3,13 Triliun  

 

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan 30 November 2020 di wilayah pembayaran KPPN Sorong mencapai Rp3,13 triliun atau 82,66 persen dari pagu sebesar Rp3,78 triliun.

Kepala KPPN Sorong, Juanda, berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), realisasi ini bergerak meningkat 10 persen dari periode yang sama pada tahun 2019. Dan bila dibandingkan dengan bulan  yang lalu (31 Oktober) juga mengalami peningkatan sebesar 8,3 persen dari sebesar Rp2,89 triliun atau 76,65 persen dari total pagu yang sama.

Juanda, menambahkan realisasi belanja tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat untuk kantor vertikal di daerah sebesar Rp1,87 triliun atau 79,21 persen dari pagu sebesar Rp2,36 triliun. Sedangkan untuk realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp1,26 triliun atau 88,39 persen dari pagu sebesar Rp1,42 triliun.

Kenaikan realisasi ini mengindikasikan adanya percepatan realisasi guna mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berjalan dengan baik.

Harapan realisasi penyerapan anggaran untuk tahun 2020 di wilayah Sorong Raya mencapai 96 persen. Untuk itu, di sisa waktu yang ada pada akhir tahun 2020 perlu dilakukan berbagai upaya.

Untuk belanja pemerintah pusat yang perlu dikebut adalah belanja barang dan belanja modal. Hal ini karena realisasi kedua belanja tersebut baru mencapai 70 persen.

Upaya yang dilakukan untuk belanja barang, agar program kerja atau kegiatan yang menjadi prioritas segera dilaksanakan. Bagi program atau kegiatannya sudah dilaksanakan maka agar segera diajukan pencairannya. Hal ini akan mendongkrak capaian realisasi. Sedangkan upaya untuk mendongkrak belanja modal (fisik) perlu dilakukan penambahan jumlah tenaga kerja, meningkatkan jam kerja (lembur), bisa juga dengan kerja melalui shifting (pagi sore, sore malam). Hal diharapkan pekerjaan fisiknya dapat tercapai.

Sedangkan untuk TKDD, hanya Dana Desa tahap ketiga yang belum tersalurkan untuk semua pemda.  Dana desa tahap ketiga Tahun Anggaran 2020 sebesar 20 persen itu paling lambat diajukan adalah tanggal 14 Desember 2020.

Juanda berharap agar mematuhi batasan penyampaian dokumen tagihan atau Surat Perintah Membayar (SPM) di akhir tahun 2020, sehingga tidak mengalami keterlambatan alias tidak hangus.

Semoga realisasi belanja APBN akhir tahun 2020 berjalan dengan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga dapat memberi manfaat dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Regional Sorong Raya dan bisa mengurangi dampak adanya pandemi Covid-19 saat ini.

 

Kontributor Naskah : Juanda, Kepala KPPN Sorong

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong tanggal 2 Desember 2020

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search