Kamis (29/02) yang lalu, KPPN Tanjung Pandan bersama dengan KPP Pratama Tanjung Pandan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I Tahun 2023. Kegiatan ini tak luput deari keterlibatan pemerintah daerah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur, dalam hal ini Kepala BPPRD Kab. Belitung, Kepala BPKAD Kab. Belitung Timur, serta Inspektorat Kab. Belitung dan Inspektorat Kab. Belitung.
Kepala KPPN Tanjung Pandan menyampaikan pentingnya kegiatan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2023 karena hal ini merupakan salah satu syarat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PBB dan PPh di Triwulan I Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Tercatat jumlah pajak-pajak pusat atas belanja daerah selama periode Semester II TA 2023 yang disetorkan oleh Pemda Belitung senilai 30,4 miliar rupiah dan oleh Pemda Belitung Timur senilai 29,1 miliar rupiah.
Selain agenda penandatanganan BAR, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi bagi KPPN, KPP, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan dan penyetoran pajak pusat, sehingga diharapkan penyetoran pajak pusat di masa mendatang dapat meningkat. (RNAG)