
KPPN Tasikmalaya, mulai tahun 2025 Langsung Salurkan Tunjangan Guru ASN Daerah ke Rekenening Guru
Oleh Zaenal Abidin
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Selama ini pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme Transfer Ke Daerah (TKD) khususnya Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) yang disalurkan melalui rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru ASN daerah yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut sering menemui sedikit masalah yang dirasakan guru, seperti keterlambatan pencairan, adanya keluhan dari guru terkait ketidakpastian waktu dan jumlah pembayaran.
Berdasarkan kondisi di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengubah sistem penyaluran TPG tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung kepada Rekening Guru penerima TPG.
Kebijakan ini secara resmi disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Acara peluncuran mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN Daerah langsung ke rekening guru pada 13 Maret 2025 di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta. Beliau menilai mekanisme penyaluran langsung sebagai langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Ruang lingkup Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 ini mencakup tiga jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN Daerah, yakni:
- Tunjangan Profesi– Diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.
- Tunjangan Khusus– Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, daerah perbatasan, atau daerah yang terdampak bencana.
- Tambahan Penghasilan– Ditujukan bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi, dengan nominal Rp250.000 per bulan.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru bersertifikasi dengan sejumlah syarat administratif, seperti memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Besarannya setara satu kali gaji pokok per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan. Adapun Tunjangan Khusus menyasar guru ASND yang bertugas di daerah khusus dengan besaran dan penyaluran yang sama. Sementara itu, guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik namun telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan aktif mengajar, berhak atas Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000 perbulan dan disalurkan setiap tiga bulan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk tunjangan guru ASN pada pemerintah daerah, diatur bahwa pendanaan pembayaran TPG ASN Daerah ini bersumber dari APBD khususnya DAK Nonfisik untuk Tunjangan guru ASN Daerah. Sedangkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan pelaporan DAK Nonfisik dana tunjangan guru ASN Daerah, diatur bahwa pembayaran skema tunjangan guru ASN Daerah ini disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sejak tahun 2023 KPPN Tasikmalaya sebagai Kuasa BUN di daerah, telah melakukan penyaluran atas semua jenis penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) ke pemerintah daerah. Sementara penyaluran secara langsung TKD ke rekening penerima baru dimulai pada tahun 2020 dengan penyaluran Dana Desa langsung kepada Rekening Kas Desa, penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan(BOK) Puskemas dan sebagainya. Selanjutnya pada tahun 2025, kembali salah satu jenis transfer ke daerah disalurkan langsung kepada penerima yaitu Tunjangan Profesi Guru, yang terdiri dari 3 jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), tidak termasuk untuk tunjangan bulan ke-13.
Penyaluran Tunjangan khusus guru ASN daerah ini dilaksanakan secara triwulanan sebagaimana diatur dalam PMK 204/PMK.07/2022 yaitu triwulan I sebesar 30 % dari pagu alokasi paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan; triwulan II sebesar 25 % dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan; triwulan III sebesar 25 % dari pagu alokasi paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan. Dalam hal tertentu penyaluran Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian Keuangan.
PENYALURAN TPG TRIWULAN I 2025 |
Gel 1 s.d. 5 (s.d. 19 Mei 2025) |
PEMDA |
JUMLAH PENYALURAN |
JUMLAH GURU PENERIMA |
KAB. CIAMIS |
60.369.786.500 |
5.079 |
KAB. PANGANDARAN |
23.295.430.800 |
2.086 |
KAB. TASIKMALAYA |
78.951.337.300 |
6.609 |
KOTA VANJAR |
11.195.131.100 |
964 |
KOTA TASIKMALAYA |
29.048.272.400 |
2.359 |
TOTAL |
202.859.958.100 |
17.097 |
Data OMSPAN (2025) |
Data penyaluran pada tabel/grafik diatas untuk triwulan I baru tersalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ASN daerah, sedangkan tunjangan khusus guru (TKG) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) belum tersalurkan.
Penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (OMSPAN TKD) dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah. Berdasarkan informasi penyaluran, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah ini dilaksanakan dengan prinsip: tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan sehingga berdampak positif pada peningkatkan Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran, mengurangi risiko penyalahgunaan dan manfaat lainnya antara lain mendorong profesionalisme dan motivasi guru.
Disamping beberapa manfaat yang telah diuraikan di atas , disinyalir ada hal-hal yang masih perlu penyempurnaan lebih lanjut atas sistem baru penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah secara langsung tersebut, antara lain:
- Potensi terjadinya Retur. Jika terdapat ketidakakuratan data/ kesalahan data nama guru, nomor rekening, nama rekening, rekening pasif, rekening tidak ditemukan atau data lainnya, dana TPG dapat berakibat gagal dikirim ke rekening guru dan dikembalikan ke rekening penampung retur (retur). Proses perbaikan data rekening ini dapat memakan waktu relatif lama, sehingga pencairan ke guru dapat tertunda.
- Penggunaan NPWP terpusat pada sistem baru tersebut dapat berakibat potensi pencatatan penerimaan pajak yang masuk di daerah setempat menjadi berkurang. Pemotongan pajak pada sistem baru tersebut menggunakan NPWP terpusat ( Jakarta). Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh wajib dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah setempat yang melakukan pembayaran TPG atas beban APBD dan menggunakan NPWP dinas Pendidikan terkait.
- Pemotongan pajak dengan NPWP terpusat pada sistem baru tersebut berpotensi mengurangi kinerja daerah dalam membantu melakukan pemungutan pajak pusat di daerah. Hal ini akan berpengaruh tehadap pembagian Dana Bagi hasil (DBH) pajak untuk daerah bersangkutan.
- Sistem baru tersebut belum memperhitungkan kewajiban pembayaran Iuran jaminan Kesehatan (PFK) atas TPG ke BPJS baik guru ASN Daerah selaku pekerja maupun pemerintah daerah selaku pemberi kerja.
Oleh karena itu ke depan masih perlu dilakukan koordinasi/kolaborasi lebih intensif lagi antar berbagai stakeholder untuk penyempurnaan mekanisme pembayaran tunjangan guru ASN daerah tersebut.