Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP Tahun 2016, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna, Selasa (22/06).
WTP merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan. BPK sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada kesempatan tersebut berpendapat bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP.