Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pandemi Covid-19 berdampak sangat luas. Oleh karenanya, pemerintah melakukan langkah luar biasa dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan ditetapkan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi landasan dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19, melindungi keselamatan rakyat, serta menjaga dan memulihkan perekonomian. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian pendapat akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (07/09).

