Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Dorong Akselerasi Belanja, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara berwenang Menetapkan Batas Maksimum Pencairan Penerimaan Bukan Pajak (MP PNBP)

Ternate, 24 September 2021. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi sumber pendapatan terpenting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai data dari Kementerian Keuangan dalam 4 tahun terakhir, umumnya realisasi setoran PNBP Kementerian/Lembaga mencapai target dan menunjukkan tren peningkatan. Namun demikian, pengelolaan PNBP masih ditemui sejumlah permasalahan yakni upaya mencapai target penerimaan PNBP terlebih di masa pandemi.

 

Upaya pencapaian target penerimaan tersebut menjadi penting bagi Satuan Kerja (Satker) khususnya Satuan Kerja penerima dan pengguna dana PNBP. Satuan Kerja dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang didalamnya memuat sumber dana berasal dari PNBP, harus memenuhi sejumlah target penerimaan PNBP tertentu sebagai syarat dalam pencairan dana yang bersumber dari dana PNBP.

 

Penerimaan PNBP yang diperoleh Satker tidak secara langsung dapat digunakan, namun dari penerimaan yang didapatkan, Satker memiliki kewajiban untuk menyetorkannya terlebih dahulu ke Kas Negara. Selanjutnya, dari setoran penerimaan PNBP tersebut kemudian dihitung dengan formulasi tertentu guna mengetahui batas maksimum pencairan dana PNBP atau yang biasa dikenal dengan MP PNBP. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) merupakan batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan kata lain, MP PNBP inilah yang kemudian dijadikan batasan dan syarat bagi Satker untuk dapat mencairkan pagu anggaran bersumber dana PNBP yang telah tertuang dalam dokumen DIPA masing-masing Satuan Kerja.

 

Jika MP PNBP telah ditetapkan, maka satuan kerja dapat merealisasikan pagu anggaran yang bersumber dari dana PNBP. Masalahnya adalah Satuan Kerja perlu untuk mencapai target penerimaan dalam jumlah tertentu dan menyetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebagai bagian dari salah satu persyaratan penetapan MP PNBP. Selain itu, pengajuan MP PNBP yang terpusat dan banyaknya dokumen yang perlu disiapkan seringkali dikeluhkan oleh Satuan Kerja karena menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Alih-alih dilakukan secara otomatis, pengajuan, perhitungan MP PNBP dilakukan secara manual.

 

Menurut data dari laporan PNBP Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku semester I tahun 2021, anggaran di tahun 2021 dalam porsi DIPA skala nasional, yang sumber dananya berasal dari PNBP mencapai Rp28,6 triliun. Dari total sumber dana tersebut, Provinsi Maluku Utara mendapat alokasi sebesar 0,2 persen atau Rp180,7 miliar. Dari hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara tercatat bahwa Satker yang menerima alokasi sumber dana PNBP terbesar terdapat pada Satker lingkup Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dari total alokasi pagu tersebut, sebanyak 44,1 persen atau Rp79,7 miliar berada pada Kementerian Perhubungan. Porsi PNBP untuk Kementerian Perhubungan tersebut paling tinggi disebabkan karena potensi penerimaan PNBP-nya terutama pada sub sektor transportasi laut.

 

Melihat nilai yang cukup besar serta cakupan potensi penerimaan PNBP yang luas dari berbagai Kementerian/Lembaga, maka praktis PNBP perlu dikelola dengan dengan baik. Salah Satu Perbaikan tata Kelola PNBP adalah dalam penetapan Batas maksimum pencairan dana PNBP (MP PNBP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan MP PNBP, diatur bahwasanya penetapan MP PNBP menjadi lebih sederhana dan terotomasi. Pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat beberapa kemudahan bagi Satuan Kerja dalam mengajukan MP PNBP diantaranya ialah Satker dapat langsung mencairkan anggaran sejak awal tahun anggaran. Hal ini disebabkan karena Satker dapat mengajukan MP PNBP tanpa harus menunggu setoran PNBP terlebih dahulu. Kemudahan ini dirasa akan mampu mempercepat realisasi belanja dan capaian output dan menghindari penumpukan realisasi pada akhir tahun anggaran karena menunggu penerimaan PNBP.

 

Di samping itu, melalui PMK 110/PMK.05/2021 proses pengajuan MP PNBP disederhanakan menjadi 3 (tiga) tahapan saja yaitu tahap I, II dan III serta simplifikasi dalam hal pengurangan dokumen yang menjadi syarat pengusulan MP PNBP. Pada tahap I dapat ditetapkan MP PNBP maksimal 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP dan dilakukan paling cepat bulan Januari, sementara untuk Tahap II 80%, dan di tahap III 100% masing-masing paling cepat bulan Juli dan bulan Oktober.

 

Setidaknya terdapat 5 (lima) pertimbangan dalam penetapan MP PNBP terbaru ini antara lain Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya; Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan Hasil monitoring dan evaluasi. Kelima pertimbangan tersebut menggunakan bobot dan formulasi tertentu menjadi dasar dari penetapan MP PNBP. Meski telah ditetapkan, MP PNBP pun tetap dapat dilakukan perubahan bila terdapat hal-hal seperti perubahan target PNBP; perubahan pagu belanja sumber dana PNBP dalam DIPA; perubahan proyeksi setoran PNBP; dan/atau pengembalian setoran PNBP.

 

Satu hal lain yang juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut yakni pengaturan mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP yang terdiri dari pola terpusat dan pola tidak terpusat yang merupakan kewenangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Pada Pola Terpusat dilaksanakan oleh dan digunakan untuk unit eselon I pada instansi pengelola PNBP serta menggunakan kode setoran PNBP Satker Eselon I/kode masing-masing Satker, sementara pola tidak terpusat dilaksanakan oleh dan digunakan untuk Satker Penghasil PNBP dan menggunakan kode setoran PNBP Satker Penghasil PNBP Ketika melakukan penyetoran PNBP.

 

Dari data yang dimiliki oleh kanwil Ditjen perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Data Satker Pengelola PNBP tidak terpusat lingkup Provinsi Maluku Utara berjumlah 33 Satker dari berbagai Kementerian/Lembaga dengan nilai mencapai Rp63,92 milyar dan sampai dengan tanggal 23 September 2021 baru terealisasi sebesar Rp30,44 milyar atau 47,63% dari yang dianggarakan. Data ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan pagu PNBP di Provinsi Maluku Utara masih sangat rendah. Oleh karenanya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara saat ini gencar dalam mendorong Satuan Kerja untuk mengakselerasi belanjanya baik yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni (RM) atau dari PNBP melalui kegiatan seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) Modul MP PNBP Tidak Terpusat kepada Satker Penerima dan Pengguna PNBP tidak terpusat. 

 

 

Imam Tri Wibowo

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search