Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release Dana Desa untuk 3 Desa di Tidore Kepulauan Cair

Hari ini 3 Desa di Tikep menjadi yang tercepat cair Dana Desa Tahap 1 diantara 1.063 desa di Maluku Utara. Seperti tahun 2020 lalu, Tikep menjadi yang tercepat dalam melengkapi syarat sehingga dana desa Tahap 1 bisa cair cepat. Dana Desa dicairkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi mengatakan 3 desa tersebut seluruhnya di Kec. Oba Selatan yakni Desa Hager, Desa Wama, dan Desa Tagalaya. Dana yang cair totalnya Rp.1,25 miliar. Dana tersebut terbagi atas BLT dan Non BLT.

Dana BLT Bulan ke-1 di 3 desa tersebut jumlahnya Rp.75,9 juta, sedangkan Tahap 1 Non BLT berjumlah 1,18 miliar. Dana BLT yang dicairkan KPPN untuk 253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran dana BLT per KPM tahun ini jumlahnya rata, Rp.300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Data KPM didapatkan dari data penerima BLT desa tahun 2020. Bisa juga data penerima BLT Tahun 2021 yang sudah ditetapkan Kepala Desa. Untuk mempercepat penyaluran maka pemda disarankan menggunakan data KPM tahun 2020 seperti 3 desa di Tikep.

Dijelaskan Izma, bila terjadi ketidakcocokan dengan KPM tahun ini maka tidak masalah. Jika dana BLT yang dicairkan KPPN ke RKD kurang karena penerima BLT secara riil lebih banyak maka selisih kurang akan dibayar desa dengan menggunakan dana desa Non BLT.

Namun, bila penyaluran BLT ke RKD secara riilnya berlebih maka lebihnya dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi desa. Kegiatan tersebut berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian, maupun pengembangan potensi desa melalui BUMDES.

 Izma mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.222/2020. Untuk desa yang belum cair maka pemda harus menyampaikan: 1) Perkada ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa, 2) Perdes ttg APBDes 2021, 3) Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah, 4) Surat Pengantar dan Rincian Detail desa yang akan diajukan pencairan dana.

Rincian detail desa akan didapat apabila pemda sudah menginput data jumlah KPM. Seluruh dokumen cukup diupload ke sistem OMSPAN Kemenkeu yang berbasis web. Sehingga dapat dikerjakan oleh operator pemda kapan saja dan dimana saja 24 jam dalam 1 minggu.

Mulai tahun ini penilaian Desa Mandiri bukan lagi berdasar kinerja Pemda. Jadi semua desa di Tikep dan Morotai tidak akan dicairkan layaknya tahun lalu dalam 2 tahap, yaitu 60% dan 40%. Tahun ini desa berstatus Mandiri merupakan desa yang dinilai dan ditetapkan oleh Kemendes PDTT dalam Indeks Desa.

Apabila desa belum berstatus Mandiri maka penyaluran Dana Desa Non BLT tetap akan dicairkan dalam 3 Tahap, 40%, 40%, dan 20% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT. Tahap 1 dapat cair paling cepat bulan Januari, Tahap 2 paling cepat bulan Maret, Tahap 3 paling cepat bulan Juni.

Untuk Desa Mandiri maka penyaluran cukup 2 tahap, 60% dan 40% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT. Tahap 1 dan Tahap 2 Desa Mandiri dapat cair sama yakni paling cepat bulan Januari dan bulan Maret, terang Izma.

Bagi desa yang belum cair Tahap 1, Izma berpesan kepada desa agar segera menyampaikan data Perdes APBDes 2021 dan data KPM.

Kemudian agar dana Tahap 2 tidak dipotong ada syaratnya. Satu, sisa Dana Desa di RKD 2015 s.d. 2018 harus sudah disetor ke RKUD paling lambat 30 April 2021 dengan sebelumnya rekon dengan pemda. Dua, dana BLT tahun 2020 yang tidak dibayar sampai 9 bulan wajib disampaikan Perkades mengenai dana tidak mencukupi untuk pembayaran BLT per bulannya atau tidak ada KPM di desa yang memenuhi kriteria.

Terakhir Izma mengingatkan bahwa Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat desa TA. 2020 wajib dibuat. Apabila tidak dibuat, maka pada Tahap 2 untuk Desa Mandiri dan Tahap 3 bagi Desa Reguler, Dana Desa tidak akan bisa cair.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search