Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Siap Kawal Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi Aparatur Negara

Ternate, 30 Maret 2023 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dalam konferensi pers tanggal 29 Maret 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Bagi aparatur Negara dan Pensiunan.

Pemberian Tunjangan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah dalam melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekpansif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan cara mengendalikan inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial dan pengambilan kebijakan peningkatan konsumsi untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.

“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain. Pemberian THR bagi aparatur Negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program    yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara,” ungkap Sri Mulyani.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi bahwa pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.’ lanjutnya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur melalui PP Nomor 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional dan diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat serta sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara siap mengawal dan memastikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan tepat waktu. “Kami siap mengawal penyaluran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023. KPPN Ternate dan KPPN Tobelo saat ini sudah mulai bersiap dalam penyaluran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk ASN Pusat. Pencairan THR direncanakan mulai H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Tunas Agung Jiwa Brata.

“Kami harap THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun apabila terdapat kondisi tertentu di Satuan Kerja pusat maupun daerah sehingga belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka THR tetap harus dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri” tambah Tunas Agung Jiwa Brata. THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari: ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang dan ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui Kementerian/Lembaga total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15/2023 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur  dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan           Perkada untuk yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah diharapkan segera menyusun Perkada dan menyiapkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD supaya THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya yang dimulai H-10,” pungkas Agung.(itw/2303)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search