Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Optimalisasi Nilai IKPA Satker Tahun 2023 (S-633)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk pasal 251 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, penentuan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran pada Kementerian/Lembaga memperhitungkan capaian indikator kinerja anggaran (nilai IKPA) dengan bobot 40%. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 

  1. Dari hasil analisis IKPA s.d. 31 Juli 2023, terdapat 60 (enam puluh) satker yang memiliki nilai IKPA total dan/atau nilai salah satu indikator dalam IKPA yang masih belum optimal sesuai lampiran I surat ini; 
  2. Terdapat 17 (tujuh belas) satker dengan nilai IKPA dibawah 90 sampai dengan 31 Juli 2023 sesuai lampiran II surat ini. Sesuai PER-5/PB/2022 pasal 17, nilai 89 merupakan batasan nilai terendah untuk mendapatkan predikat Baik; 
  3. Hasil analisis per-indikator dalam IKPA telah dihimpun sesuai lampiran III surat ini, yaitu: 
    • Hasil Analisis per-Indikator IKPA 

      Jumlah Satker 

      Nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA dibawah 70 

      47 satker 

      Nilai indikator Penyerapan Anggaran dibawah 80 

      22 satker 

      Nilai indikator Belanja Kontraktual dibawah 95 

      4 satker 

      Nilai indikator Penyelesaian Tagihan dibawah 95 

      3 satker 

      Nilai indikator Pengelolaan UP/TUP dibawah 95 

      7 satker 

  4. Dalam rangka menjaga nilai IKPA, Kuasa Pengguna Anggaran agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
    1. Untuk menjaga nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA, satker agar menyesuaikan penyerapan anggaran bulan Agustus s.d. September 2023 dengan rencana penarikan dana (RPD) dalam halaman III DIPA yang sudah diajukan. Data RPD halaman III DIPA seluruh satker sesuai revisi DIPA terakhir dapat diakses melalui s.id/ingokpay
    2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sekaligus RPD untuk triwulan IV dengan lebih akurat, serta mengajukan pemutakhiran RPD di halaman III DIPA melalui mekanisme Revisi DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung sebelum 10 Oktober 2023. 
    3. Untuk menjaga nilai indikator Penyerapan Anggaran, satker agar meningkatkan realisiasi anggaran sesuai target yang sudah ditetapkan setiap triwulan. Adapun untuk triwulan III, target penyerapan satker bervariasi sesuai komposisi pagu masing-masing dengan titik aman minimal 74%. 
    4. Untuk menjaga nilai indikator Belanja Kontraktual, satker agar mengutamakan penggunaan UP/TUP untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai dibawah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang statusnya belum didaftarkan ke KPPN Kotabumi mulai bulan Agustus s.d. Desember 2023. 
    5. Untuk menjaga nilai indikator Penyelesaian Tagihan, satker agar mengajukan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Kotabumi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak tanggal BAST/BAPP. 
    6. Untuk menjaga nilai indikator Pengelolaan UP/TUP, satker dapat mengambil langkah-langkah berikut: 
      1. Memastikan revolving UP (pengajuan SPM-GUP) ke KPPN minimal setiap 20 hari kalender (3 kali dalam 2 bulan); 
      2. Apabila terlalu sulit untuk mengajukan SPM-GUP setiap 20 hari kalender, maka satker dapat mengurangi/memotong nilai UP dengan cara menyetor sebagian UP yang akan dipotong ke mpn.kemenkeu.go.id dengan menggunakan akun Pengembalian UP (akun 815111 untuk UP RM dan 815113 untuk UP PNBP); 
      3. Sebelum mengajukan SPM-GUP, satker agar terlebih dahulu memeriksa ke tautan s.id/ingokpay untuk mengetahui nilai minimal SPM-GUP yang harus diajukan pada hari tersebut sehingga dapat memperoleh nilai maksimal untuk penilaian proporsi GUP disebulankan; 
      4. Memastikan dalam setiap pengajuan TUP harus habis dipergunakan seluruhnya, sehingga tidak ada setoran sisa TUP. 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

DOWNLOAD S-633 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search