Key Performance Indicator (KPI)/Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis atau kinerja.
Inisiatif Strategis (IS) merupakan kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian Sasaran Strategis.
Inisiatif Strategis (IS) merupakan kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian Sasaran Strategis.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Definisi
IKU dan IS Tahun 2023
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Inisiatif Strategis (IS)
Matriks Ketercapaian IKU
Mengenal IKU dan IS
Prinsip IKU
Penetapan IKU harus memenuhi prinsip SMART-C, yaitu:
-
Specific : mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif), tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.
-
Measurable : mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya. Pernyataan IKU seharusnya menunjukkan satuan pengukurannya.
-
Agreeable : disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.
-
Realistic : merupakan ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.
-
Time-bounded : memiliki batas waktu pencapaian.
-
Continously Improved : kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.
Ketentuan IKU
Kualitas IKU
Konsolidasi IKU
Inisiatif Strategis (IS)
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ