Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Profil

Sejarah KPPN Kotabumi

SEJARAH KPPN KOTABUMI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan reformasi dibidang keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel.

Pada tahun 2005, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kotabumi berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi dengan wilayah kerja meliputi :

  1. Kab. Lampung Utara,
  2. Kab. Tulang Bawang, dan
  3. Kab. Way Kanan.

Kemudian pada tahun 2008 telah terjadi pemekaran wilayah pada Kabupaten Tulang Bawang mejadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Mesuji, sehingga wilayah kerja KPPN Kotabumi pada tahun 2009 menjadi 5 (lima) Kabupaten yaitu :

  1. Kabupaten Lampung Utara,
  2. Kabupaten Way Kanan,
  3. Kabupaten Tulang Bawang,
  4. Kabupaten Tulang Bawang Barat, 
  5. Kabupaten Mesuji.

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian. Penyempurnaan Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan (KPPN Percontohan) selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.

Mengingat kondisi bangunan yang sudah tua (dibangun tahun 1985) sedangkan tuntutan pelayanan semakin terus meningkat, maka untuk menambah kenyamanan pegawai dan satker serta mitra kerja, perlu adanya renovasi atau pembangunan gedung baru. Dan pada tahun anggaran 2011 KPPN Kotabumi mendapatkan dana belanja modal yaitu untuk pembangunan gedung kantor yang dituangkan dalam DIPA TA. 2011. Proses pembangunan gedung yang terdiri dari lantai basement dan 2 (dua) lantai gedung dimulai pada awal tahun 2011 dan telah selesai serta diserahterimakan kepada KPPN Kotabumi pada tanggal 19 Desember 2011. Selama proses pembangunan tersebut berlangsung, kegiatan kantor tetap berjalan seperti biasa dan untuk operasional pekerjaan sehari-hari serta dalam rangka memberikan pelayanan yang memuaskan kepada satker dan mitra kerja, maka KPPN Kotabumi menyewa tempat yang terletak tidak jauh dari kantor lama yaitu bertempat di ruko milik Haji Endang Suhendi yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN Km.3 Kotabumi yang berjarak 300 m dari kantor lama.

Saat ini, KPPN Kotabumi telah menempati gedung baru yang beralamat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3, Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara. Posisi kantor berseberangan dengan Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara.

Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1, terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a , satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search