Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Pengumuman Hasil Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2023 Tahap II (S-680)

Yth.    Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi

 

Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat
  2. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa:
    1. Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
    2. Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
    3. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara
  3. Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara telah menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2023 Tahap II bagi BNT yang memiliki sertifikat BNT dengan bulan penerbitan sertifikat Sertifikat 2018 dengan hasil sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-11/PB/PB.7/2023.

Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-680 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search