Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menindaklanjuti Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-358/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan kebutuhan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Belanja K/L berbasis kewilayahan, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Belanja pemerintah pusat melalui Belanja K/L yang dibelanjakan di daerah merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran APBN yang dilaksanakan oleh satker pusat dan satker daerah. Walaupun Belanja K/L masuk sebagai kategori belanja pemerintah pusat, namun pelaksanaan dan manfaatnya dirasakan sampai ke daerah.
- Alokasi Belanja K/L tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu dialokasi melalui:
- DIPA Satker Daerah dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah termasuk didalamnya dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di pusat; dan
- DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah.
- Sampai dengan saat ini, basis penentuan lokus atas aliran APBN masih mengacu pada lokasi Satker yang melaksanakan belanja tersebut. Mekanisme tersebut dinilai belum valid dan andal untuk menggambarkan penerima manfaat APBN yang tersebar di daerah, terutama untuk alokasi belanja K/L sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b dan c.
- Untuk dapat meng-capture data belanja K/L berbasis kewilayahan tersebut, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan Modul Pengisian Data Kewilayahan pada OMSPAN dengan berbasis pada Rincian Output (RO) sesuai Petunjuk Teknis Pengisian sebagaimana terlampir.
- Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk:
- Menugaskan Pengelola Keuangan di satker masing-masing untuk melakukan pengisian data lokasi belanja berbasis RO melalui OMSPAN dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pengisian Data Kewilayahan (terlampir) paling lambat sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
- Data lokasi yang diisikan merupakan lokasi secara riil kegiatan dilakukan/lokasi penerima manfaat belanja K/L, yang dapat berbeda dengan lokasi Satuan Kerja.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
DOWNLOAD S-773 :