Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengisian Lokasi Belanja K/L oleh Satuan Kerja melalui OMSPAN (S-773)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-358/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan kebutuhan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Belanja K/L berbasis kewilayahan, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut: 

  1. Belanja pemerintah pusat melalui Belanja K/L yang dibelanjakan di daerah merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran APBN yang dilaksanakan oleh satker pusat dan satker daerah. Walaupun Belanja K/L masuk sebagai kategori belanja pemerintah pusat, namun pelaksanaan dan manfaatnya dirasakan sampai ke daerah. 
  2. Alokasi Belanja K/L tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu dialokasi melalui: 
    1. DIPA Satker Daerah dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah termasuk didalamnya dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 
    2. DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di pusat; dan 
    3. DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah
  3. Sampai dengan saat ini, basis penentuan lokus atas aliran APBN masih mengacu pada lokasi Satker yang melaksanakan belanja tersebut. Mekanisme tersebut dinilai belum valid dan andal untuk menggambarkan penerima manfaat APBN yang tersebar di daerah, terutama untuk alokasi belanja K/L sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b dan c. 
  4. Untuk dapat meng-capture data belanja K/L berbasis kewilayahan tersebut, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan Modul Pengisian Data Kewilayahan pada OMSPAN dengan berbasis pada Rincian Output (RO) sesuai Petunjuk Teknis Pengisian sebagaimana terlampir. 
  5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk: 
    1. Menugaskan Pengelola Keuangan di satker masing-masing untuk melakukan pengisian data lokasi belanja berbasis RO melalui OMSPAN dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pengisian Data Kewilayahan (terlampir) paling lambat sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023
    2. Data lokasi yang diisikan merupakan lokasi secara riil kegiatan dilakukan/lokasi penerima manfaat belanja K/L, yang dapat berbeda dengan lokasi Satuan Kerja. 

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

 

 

DOWNLOAD S-773 :

 

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search