Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahap I dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember 2023 pada Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Agama; dan
- Tahap II dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni 2024 untuk seluruh Kementerian/Lembaga.
- Tahapan implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji: pemutakhiran data besaran tunjangan kinerja pegawai pada Aplikasi Gaji berdasarkan Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja masing-masing Kementerian/Lembaga; b. pemutakhiran data pegawai oleh satuan kerja pada Aplikasi Gaji; dan c. pengajuan tagihan tunjangan kinerja pegawai pada satuan kerja melalui Aplikasi Gaji.
- Memperhatikan batas waktu pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Aplikasi Gaji untuk tahap I adalah paling lambat pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember 2023, satuan kerja mitra KPPN Kotabumi agar segera melaksanakan seluruh tahapan dalam rangka implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji, termasuk di dalamnya melakukan penyiapan dan pemutakhiran data SK pegawai yang menunjukkan tingkat kelas jabatan/grading pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga masing-masing satuan
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-868 :
APLIKASI GAJI WEB | ||
Panduan Pembuatan ADK eTukin untuk aplikasi Gaji Web | 2023 | DOWNLOAD DISINI |