Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023 dan sebagi salah satu upaya meminimalkan temuan BPK RI atas pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Telah diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah- Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 (Perdirjen LLAT) yang menjadi panduan bagi satker dalam pelaksanaan APBN pada akhir Tahun Anggaran 2023.
- Guna melengkapi Perdirjen LLAT tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Pedoman Bendahara untuk menjadi panduan dan rambu-rambu bagi bendahara dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pedoman Bendahara ini juga menjadi salah satu upaya dalam rangka meminimalkan temuan BPK RI terkait pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, yang merupakan temuan berulang dari tahun ke tahun.
- Beberapa rambu-rambu pada Pedoman Bendahara telah dicantumkan pada Suplemen LPJ Bendahara yang tersampaikan otomatis pada waktu Bendahara menyampaikan LPJ melalui Aplikasi SAKTI (khusus satker peserta piloting migrasi validasi LPJ ke SAKTI).
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-900 :