Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir
Di Tempat
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2023, KPPN Kotabumi akan melaksanakan kegiatan pada
Hari, tanggal | : | Kamis, 14 Desember 2023 |
Waktu | : | 09.30 s.d. selesai |
Jadwal & lokasi | : |
Aula Payan Mas KPPN Kotabumi, Jl. Alamsyah RPN KM. 3, Kotabumi - Kab. Lampung Utara |
Agenda | : |
|
Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon Kuasa Pengguna Anggaran dapat menugaskan 2 (dua) orang Pengelola Keuangan untuk menghadiri kegiatan dimaksud.
Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
DOWNLOAD UND-31 :