Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Daftar NIP dan NIK Berstatus "Tidak Valid" pada Gaji Web dan Penyampaian Petunjuk Teknis Implementasi NPWP16 Pada Aplikasi Gaji (S-85)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem dan Informasi Perbendaharaan Nomor ND-54/PB.8/2024 hal Penyampaian Petunjuk Teknis Implementasi NPWP16 Pada Aplikasi Gaji dan dalam rangka menindaklanjuti proses perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit yang merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, serta PMK nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi NPWP16 pada aplikasi gaji akan diberlakukan secara efektif pada proses pengujian gaji induk PNS Pusat, Anggota TNI/Polri bulan Maret 2024, dimana Direktorat SITP telah melakukan proses pemadanan data NPWP15 dan NPWP16 bersama dengan Tim PSIAP Ditjen Pajak atas seluruh data PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, PPNPN dan PPPK.
  2. Satker agar memastikan telah melengkapi dan/atau memperbaiki data NIP, NIK, Nomor KK dan NPWP15 yang berstatus Tidak Valid (sesuai lampiran I dan II surat ini), dengan :
    1. Memastikan NIK dan Nomor KK masing-masing pegawai (PNS, Anggota POLRI, PPNPN dan P3K) telah terisi pada Aplikasi Gaji Web, Aplikasi PPNPN Web dan/atau Aplikasi GPP/BPP Desktop (khusus P3K dan POLRI).
    2. Memastikan NPWP15 masing-masing pegawai wajib dalam status aktif dan valid
  3. Proses melengkapi data NIK dan Nomor KK pada Aplikasi Gaji Web, Aplikasi PPNPN Web dan/atau Aplikasi GPP/BPP Desktop (khusus P3K dan POLRI) agar diselesaikan paling lambat 31 Januari 2024.
  4. Pimpinan Satker wajib menyampaikan Berita Acara Pemadanan Data dan lampiran yang telah ditandatangani kepada Kepala KPPN sebelum proses Pengujian Gaji Induk bulan Maret 2024 melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau via HAI-CSO pada OMSPAN.
  5. Lampiran Dokumen dimaksud pada butir (4) dapat diunduh melalui Aplikasi Gaji Web (https://gaji.kemenkeu.go.id) oleh pengguna dengan level Operator Satker (PPABP) melalui menu : Laporan – Lampiran BA Pemadanan NPWP atau melalui tautan s.id/format116.
  6. Panduan Pengguna implementasi NPWP 16 Digit pada Aplikasi Gaji sebagaimana terlampir dalam lampiran IV surat ini.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-85 :

 

 

DOWNLOAD JUKNIS IMPLEMENTASI NPWP 16 PADA GAJI WEB & GPP/BPP DESKTOP :

 

 

DOWNLOAD FORMAT BA PENYAMAAN BASIS DATA NPWP16 :

 

Download Daftar Pegawai pada aplikasi Gaji Web/PPNPN Web/BPP Desktop yang belum melengkapi Nomor NIK dan Nomor KK atau Nomor NIK/Nomor KK tidak ditemukan di database Kemendagri/salah :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search